*Hamid: Form A Bukti Terlaksananya Tugas Pengawasan*
BANDAR LAMPUNG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Pasca penetapan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hingga memasuki masa Kampanye Pemilu yang dimulai pada tanggal 28 November 2023, masih memasuki masa abu-abu. Pengawas Pemilu dari tingkat Kabupaten/Kota sampai Kelurahan/Desa harus memaksimalkan pencegahan dan mitigasi pengawasan untuk mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu.
“Saat ini masih memasuki masa yang abu-abu karena peserta pemilu sudah ditetapkan tetapi belum masuk tahapan kampanye, saya tekankan pengawas pemilu lakukan secara maksimal kerja-kerja pencegahan.” ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir saat memberikan arahan dan membuka kegiatan Rapat Koordinasi Perencanaan Pengawasan Akhir Tahun 2023 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang di Hotel Arnes Bandar Lampung, (10/11).
Ia juga menekankan kepada jajaran Pengawas Pemilu di Tulang Bawang Bawang, untuk mengadministrasikan hasil-hasil pengawasan dengan menuangkan seluruh hasil pengawasan kedalam Formulir A Pengawasan.
“Sebanyak apapun kegiatan kita dalam mengawasi tahapan Pemilu, tidak ada gunanya jika Form A tidak terdokumentasi dengan baik dan rapih, maka mulai dari sekarang pengawas pemilu wajib merapikan dan mengarsipkan Form A.” tegas HBM.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro mengatakan, tahapan semakin dekat dengan puncaknya, ia berharap kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang bekerja secara maksimal dalam mengawasi tahapan Pemilu.
“Saya berharap kepada rekan-rekan pengawas pemilu untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu yang semakin mendekati puncaknya.” ungkap Alumni Universitas Megow Pak Tulang Bawang. (Humas/BAP)