TULANG BAWANG – Calon Kepala Kampung Nomor Urut 1 atas nama Setiyo Budi Pramono, S.Sos (SBP) secara resmi telah melayangkan gugatan proses dan tahapan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) dan menggugat sebanyak 618 surat suara yang tidak terpakai, ditambah lagi masyarakat pemilik KK Non DPT pada Pilkakam yang dilaksanakan pada 20 September 2023 di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Surat resmi gugatan proses dan tahapan Pilkakam tersebut di layangkan dan diterima oleh perwakilan dari Panitia Pilkakam Tingkat Kecamatan Banjar Agung dan perwakilan dari Camat Banjar Agung pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023.
SBP menegaskan, bahwa materi gugatan tersebut bukan pada hasil perolehan suara. Namun yang digugat adalah Panitia Pilkakam yang diduga, disebut dan disinyalir melaksanakan proses dan tahapan Pilkakam tidak benar dan melalaikan tugas dan fungsinya sebagai Panitia Pilkakam.
Untuk diketahui bersama DPT atau jumlah mata pilih Pilkakam Warga Makmur Jaya sebanyak 2.412. Calon nomor urut 1 memperoleh suara 751 dan calon nomor urut memperoleh suara 999. Dan surat suara rusak 44 sedangkan surat suara tidak terpakai sebanyak 679 surat suara.
SBP menerangkan, akibat terjadinya dugaan sederet tindakan disengaja ataupun tidak disengaja kelalaian Panitia Pilkakam ditingkat kampung berdampak buruk terhadap hasil perolehan suara nomor urut 1. Atas terjadinya sederet dugaan kesalahan dan kelalaian pihak Panitia Pilkakam menyulut reaksi dari para pendukung dan simpatisan SBP.
Kurang lebih jumlah sementara sebanyak 400 orang pendukung SBP telah membubuhkan tandatangan dan atau cap jempol untuk melakukan gugatan Pilkakam yang dinilai tidak jujur dan tidak adil. Panitia Pilkakam tingkat kampung dinilai tidak adil terhadap calon nomor 1, sikap dan tindakan Panitia Pilkakam kampung merugikan calon nomor urut 1 dan menguntungkan pihak calon nomor urut 2 atas nama Dewi Kustianti, S.E.I.
“Tindakan dan sikap para oknum Panitia Pilkakam dididuga tidak netral. Menguntungkan salah satu calon. Sehingga berdampak pada hasil perolehan suara calon nomor urut 2. Kami menggugat Panitia Pilkakam dan 618 surat suara yang tidak dapat digunakan akibat kelalaian pihak Panitia. Kami bukan menggugat perolehan suara,”tegas SBP.
SBP menjelaskan, dalam proses pemungutan suara terjadi penumpukan masyarakat dan antrian panjang dari pagi hingga menjelang siang hari. Banyak pemilih dan pendukung calon nomor urut 1 yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak dapat mencoblos SBP akibat antrian panjang, lantaran bekerja dan tanggungjawab pekerjaan.
“Panitia Pilkakam diduga lalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pendukung calon nomor urut 1. Sehingga calon nomor urut satu sangat dirugikan banyak pendukung yang gagal mencoblos,”tegasnya.
Rincian, penjabaran dan uraian dugaan kesalahan dan kelalaian serta ketidaknetralan Panitia Pilkakam sudah ditulis dan disampaikan secara detail dalam materi gugatan yang telah disampaikan kepada Panitia Pilkakam Kecamatan, Camat Banjar Agung, Kabag Tapem dan Panitia tingkat Kabupaten.
SBP bersama para pendukung dan simpatisannya meminta kepada Panitai Pilkakam Kecamatan dan Panitia Kabupaten diminta wajib untuk mempelajari secara serius dan seksama isi dari materi gugatan dan momproses guguatan tersebut.
“Dan kami berjanji akan melakukan aksi damai, menyuaran aspirasi dan tuntutan secara terbuka di muka umum. Kami akan menggelar aksi unjuk rasa damai meminta agar gugatan tersebut diproses secara serius dan sungguh – sungguh,”tegasnya. (Git)