Satres Narkoba Tubaba Amankan 3 Orang Di Kamar Indekost

IMG-20230730-WA0016.jpg

Tulang Bawang Barat– Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) amankan tiga tersangka di kos-kosan Tiyuh (Desa) Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Minggu (30/07/2023) Pagi.

Adapun ketiga pelaku tersebut yaitu DS (28) alamat tiyuh Daya asri, JD (55) tiyuh karta, KD perempuan (29) tiyuh Bandar Dewa.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Ndaru Istimawan S.IK diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima, bahwa lokasi tersebut sering terjadinya transaksi Narkoba.

“Satres Narkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan,” kata Iptu Yopi, Minggu (30/7).

Lanjut Iptu Yopi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil didalamnya berisi kristal-kristal putih, diduga Narkotika jenis Shabu.

“Dengan berat bruto 0,41 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening sisa pembungkus narkotika diduga shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirex, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) terbuat dari botol plastik merk LE MINERALE terpasang 2 (dua), tabung kaca pirex, 1 (satu) buah sumbu pembakar yang terbuat dari alumunium voil, 1 (satu) satu buah kertas yang bertuliskan JUANDA HERA, 1 (satu) buah kertas alumunium voil, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala,” Ucap Kasat.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol BE 2877 YX warna abu-abu metalik berikut kunci kontak dan 1 (satu) unit mobil merk calya dengan nopol B 2773 BZR warna abu-abu metalik berikut kunci kontak berikut 2 buah Hp milik pelaku.

Sementara, barang-barang tersebut telah diamankan bersama ketiga terduga pelaku di Mapolres guna proses hukum lebih lanjut. 

“Sebagai jeratan hukum ketiga pelaku diancam pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling sedikit 7 tahun penjara,” jelasnya.

“Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap Narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkan, Pihak Polres akan terus berupaya mengungkap dan memberantas bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut,” Tangkasnya. (F/w)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top