Tulang Bawang Barat – Isu Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa yang saat ini sedang terjadi di pemerintahan Tiyuh Yang ada Kabupaten Tulang Bawang Barat, membuat salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat geram dan angkat bicara.
“Diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kejaksaan negeri (Kajari) Tulang Bawang Barat, untuk dapat bertindak tegas terhadap kasus mantan kepala tiyuh (desa) Tirta Makmur beserta dua orang perangkatnya”ujar Yantoni saat di Hubungi via telepon selularnya Jum’at (16/06/2023).
Anggota dewan dari Partai Grinda ini mengaku sangat geram terhadap apa yang dilakukan oknum kepala tiyuh tersebut, menurutnya sudah sangat merugikan negara juga rakyat.
“Saya berharap dan meminta dengan sangat kepada APH untuk dapat bertindak tegas, menegakkan hukum setegak- tegaknya serta selurus- lurusnya terhadap kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) oleh oknum mantan kepala tiyuh Tirta Makmur, Sapto Suhendar beserta aparaturnya yang melibatkan Sekreatris, dan juga bendaharanya “Ungkap Yantoni.
Selain itu, Yantoni menambahkan pihak kejaksaan yang merupakan APH juga perlu melakukan pendalaman dan pemeriksaan kembali terkait mantan kepala tiyuh Candra Kencana, Saifulloh yang juga telah beberapa tahun lalu melakukan hal yang serupa melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) meskipun sudah dikembalikan.
Lanjutnya bila hal tersebut dilakukan oleh oknum mantan kepala tiyuh itu dengan adanya unsur kesengajaan berarti sudah merupakan tindak pidana, bukan pelanggaran administratif. Dirinya berharap agar pihak APH (Kejari Tubaba) dapat segera menetapkan para tersangka agar tidak menimbulkan stigma negatif dikalangan publik.
Sementara itu, diberitakan Awak Media Harian Tuba.com sebelumnya, Tiga Oknum aparatur Tiyuh Tirta Makmur Tubaba Terancam Dipenjara. Atas dugaan Korupsi Dana Desa pada masa kepemimpinan Kepala Tiyuh Sapto Suhendar, beberapa tahun silam.
Korupsi DD tersebut terungkap setelah hasil pemeriksaan Inspektorat setempat yang kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri.
Sementara Kejaksaan Negeri mengaku telah melakukan pembinaan terhadap para oknum pengelola DD Tiyuh Tirta Makmur itu.
Namun, lantaran tidak kooperatif, mereka dalam waktu dekat bakal ditetapkan dengan status tersangka.Kamis 15/6/2023.
“Dari Kerugian negaranya mencapai kurang lebih Rp.300.000.000,(tiga ratus juta rupiah) dari akumulasikan anggaran 2020-2021, dan bulan ini kami akan menetapkan sebagai tersangka, dan bulan depan berkas akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Sri Haryanto, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuba barat.(F/Red)