Konferensi Cabang Muslimat Tulang Bawang Dinilai Cacat Hukum
TULANG BAWANG – Pengurus Cabang Muslimat NU Kabupaten Tulang Bawang pada minggu 19 februari 2023 menggelar Konferensi Cabang. Konferensi Cabang adalah forum tertinggi dalam organisasi. Yang mana agenda terpentingnya adalah menentukan pemimpin 5 (lima) tahun ke depan.
Wakil Rois dalam sambutan di acara pembukaan Ky. Abdulloh Nawawi menyampaikan bahwa kami atas nama keluarga besar Nahdlatul Ulama konferensi ini dapat menghasilkan pemimpin yang amanah melalui pemilihan yang terbuka, organisasi kita organisasi yang dalam kepemimpinan kolektif kolegial itulah salah satu prinsip dasar dalam berorganisasi.
Peserta Konfercab Muslimat NU kabupaten Tulang Bawang 15 Pimpinan Anak Cabang, mereka inilah yang mempunyai hak suara penuh dalam Konfercab kemarin.
Namun jika kita lihat dalam pasal 45 ayat 1 AD/ART Muslimat NU, disana di sebutkan bahwa peserta Konfercab adalah Anak Cabang dan Ranting.
Namun dalam gelaran kemarin tak satupun Ranting di libatkan atau di undang, ini berarti Konfercab Muslimat NU kemarin tidak kourum.
Dari hal pembentukan panitiapun terkesan “kocok bekem” Karena tidak melibatkan seluruh pengurus cabang atau setidaknya 50%+1 atau kourum.
Lebih jauh lagi sesuai tatib yang mereka sepakati dalam forum pun mereka langgar. Contoh syarat calon ketua, dalam salah satu pasal disebutkan calon ketua sudah pernah mengikuti pengkaren (TOT, PIW, PDPKPNU, MKNU). Pada point ini tidak disebutkan salah satu, itu berarti mesti semuanya. Terkait aturan ini tidak ada calon yang memenuhi syarat.
Di sisi lain hari ini warga NU khususnya di kabupaten Tulang Bawang yg lagi begitu antusias dalam berorganisasi tapi ini di ciderai oleh segelintir orang demi kepentingan. (*)