TULANG BAWANG – Pelaku percobaan pencurian tabung gas elpiji di toko milik Parlan di wilayah RW 06 Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, pada Sabtu 26 November 2022 kemarin dilepaskan dari proses hukum karena dinilai tindak pidana ringan (Tipiring).
Pelaku pada Sabtu 26 November 2022 sekira pukul13.00 WIB, kemarin, berhasil ditangkap oleh masyarakat, setelah terjadi aksi kejar – kejaran, pelaku berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Banjar Agung dan kemudian dilepas kembali karena Tindak Pidana Ringan.
<span;>Kapolsek Banjar Agung AKP. M. Taufiq membenarkan telah terjadi tindak kejahatan pencurian tabung gas di Kampung Warga Makmur Jaya. Kedua belah pihak antara pelaku dan korban telah melakukan perdamaian.
“Kedua belah korban sepakat berdamai. Dan pelaku tidak ditahan karena bentuknya adalah Tindak Pidana Ringan (Tipiring),”kata Kapolsek Banjar Agung AKP. M. Taufiq via ponselnya minggu pagi kemarin.
Dimomen yang sama, Parlan, selaku korban percobaan pencurian mengaku bahwa dirinya bersedia untuk berdamai, tidak memperpanjangkan kasus hukumnya dan ikhlas serta menerima proses perdamaian yang diajukan oleh pihak keluarga dan anggota Polsek Banjar Agung.
Saya ditelfon anggota Polsek Banjar Agung untuk datang ke kantor. Disuruh berdamai dan disuruh mengambil barang bukti tabung gas elpiji untuk dibawa pulang,”terangnya. (*(