Partono Tipu Pemilik Jasa Sewa Mobil “Setia Mandiri”
TULANG BAWANG – Partono seorang Bos Pengusaha Pengembang Perumahan di Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan penipuan kepada pemilik jasa sewa kendaraan “setia mandiri”.
Perbuatan penipuan yang dilakukan warga Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji itu dilakukan pada medio bulan Mei 2021. Saat itu, ia bersama rekannya Muharol datang ke rumah pemilik sewa kendaraan untuk menyewa kendaraan jenis Toyota Vios B 2420 RC dan Daihatsu Sigra BE 1704 TC.
Setelah melakukan negosiasi, disepakati harga sewa kendaraan adalah sebesar Rp300 ribu per hari dengan durasi sewa selama satu bulan dengan pola pembayaran satu minggu sekali.
Sayangnya, Partono tidak komitmen dengan kesepakatan dan janji tersebut. Partono tidak melakukan pembayaran sesuai dengan isi kesepakatan dan durasi sewa mobilnya molor hingga lebih dari dua bulan.
“Pemakaian mobil sudah lewat dari satu satu minggu, gak bayar – bayar. Saya tagih terus menerus, dan akhirnya keluar secara dicicil,”kata Pram, pemilik jasa sewa mobil “setia mandiri”.
Singkat cerita, kata Pram, pemakaian sewa mobil sudah lebih dari satu bulan. Namun Partono tidak juga melunasi sisa pembayaran sewa mobil tersebut. Total sisa tagihan yang harus dibayar adalah kurang lebih sebesar Rp10.900.000 (seluluh juta sembilan ratus ribu rupiah)
“Pada tanggal 27 Juli 2021 kami kembali menagih sisa uang sewa kendaraan itu via ponsel milik Partono dengan nomor 0813 6891 2557 dan 0822 3772 3772, saat ditagih selalu memberikan janji akan dibayarkan dalam waktu tiga hari,”terangnya.
Merasa curiga dan hilang kesabaran, lanjut Pram, akhirnya Partono diminta untuk datang ke rumahnya untuk menjelaskan dan memberitahu keberadaan kendaraan yang disewanya itu.
“Saya curiga bahwa mobil saya sudah digadaikan ke orang lain. Atas rasa curiga itu, akhirnya saya ancam lapor ke Polres Tulang Bawang bila tidak datang ke rumah dan bila kendaraan tidak segera dikembalikan,”tegasnya.
Pada bulan Juni 2021, Partono menandatangi surat perjanjian akan membayar sisa hutang sewa kendaraan sebesar Rp10.900.000 pada tanggal 28 Juli 2021 dengan disaksikan oleh Arol, Rahmad, Triono, Akif dan Dedi.
“Namun sampai dengan hari ini, Senin 17 Oktober 2022 Pak Partono belum bayar sisa hutang sewa kendaraannya dan hilang kontak. Kedua nomor HP miliknya sudah tidak aktif lagi,”sesalnya.
Untuk itu, pemilik jasa sewa kendaraan terpaksa membuat pemberitaan dengan tujuan sebagai informasi publik sekaligus sebagai warning bagi Partono agar segera menyelesaikan masalah tersebut, sebelum pihak jasa sewa kendaraan “setia mandiri” melaporkannya kepada pihak yang berwajib. (*)