APDESI dan PPDI Tuba Gerak Cepat Temui Sekda Bahas PP 11 dan Perbup 47
TULANG BAWANG – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulang Bawang bergerak cepat, merespon laporan dan keluhan para perangkat desa, RK atau RW soal Perbup nomor 47 tahun 2022 dan PP nomor 11 tahun 2019.
Lembaga APDESI dan PPDI agresif dalam menampung aspirasi para perangkat desa. APDESI dan PPDI menemui Sekdakab dan DPMPK untuk menyampaikan secara langsung tentang apa yang menjadi aspirasi para perangkat desa, RK / RW, di ruang utama Sekdakab Tulang Bawang, Senin (10/10/2022).
“Kami dari APDESI dan PPDI menyampaikan langsung aspirasi para perangkat kampung, RK / RW kepada Pak Sekda dan Pak Kadis DPMPK. Intinya kami meminta solusi agar Pemerintah Daerah merealisasikan PP 11 tahun 2019,”kata salah satu pengurus APDESI.
Ia menjelaskan, bahwa APDESI dan PPDI telah menyampaikan secara langsung agar siltap atau gaji RK / RW atau perangkat kampung dinaikan seperti siltap atau gaji RT.
“Gaji perangkat desa, RK atau RW agar dapat dinaikan. Syukur bila Pemkab Tulang Bawang dapat merealisasikan PP nomor 11 tahun 2019. Dan minimalnya gaji perangkat desa, RK atau RW dinaikan 100 ribu sama seperti RT,”terangnya panjang.
Sementara itu Sekdakab Tulang Bawang, Anthoni menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang siap untuk mencarikan solusi tentang apa yang menjadi aspirasi para perangkat desa yang diwakilkan melalui APDESI dan PPDI.
Sementara itu, publik menilai bahwa sudah semestinya dari awal pihak Pemkab Tulang Bawang dapat merealisasikan PP nomor 11 tahun 2019 yang merupakan perintah negara sesuai regulasinya.
“Di daerah lain atau kabupaten lain sudah merealisasikannya. Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Mesuji sudah sejak lama merealisasikan PP 11 tahun 2019 tentang gaji perangkat desa,”kata Rasyidi, salah satu tokoh masyarakat di Tulang Bawang. (*)