Kecolongan !!! Seorang ASN Terpilih Jadi Ketua PWI Sumatra Barat
JAKARTA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang berdinas sebagai dosen di Universitas Andalas, Fakultas Peternakan, Sumatra Barat (Sumbar) terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatra Barat dalam Konferensi Pemilihan Ketua PWI Sumatra Barat periode 2022 – 2027.
Terpilihnya seorang ASN aktif sebagai Ketua PWI Sumatra Barat sangat mengejutkan para petinggi PWI Pusat di Jakarta, juga mengejutkan banyak pihak. Mengapa hal itu bisa terjadi. Muncul pemikiran negatif bahwa pengurus PWI Sumbar kecolongan dan sangat memberikan kesan negatif.
Dan pada akhirnya, Dewan Kehormatan PWI Pusat menilai, bahwa hal itu adalah melanggar Kode Perilaku Wartawan Pasal 16 Ayat 2 yang melarang ASN menjadi wartawan kecuali yang bekerja di lembaga pemerintah yang berkaitan dengan jurnalistik yakni LPP RRI, LPP TVRI dan LKBN Antara.
Sehingga PWI Pusat mengambil alih kepemimpinan PWI Sumatra Barat itu. Untuk sementara waktu, di tunjuklah pengurus PWI pusat untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt ) Ketua PWI Sumatra Barat.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno yang dihadiri pengurus harian, Dewan Kehormatan dan Dewan Penasihat PWI Pusat di kantor PWI Jalan Kebon Sirih, Jakarta, , Kamis (4/8/2022).
“Karena belum bisa dilantik maka sementara PWI Sumbar akan dipimpin Plt,” kata Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari.
Menurutnya, PWI Pusat menunggu sampai pengunduran Basril Basyar sebagai ASN dikukuhkan melalui Surat Keputusan dari instansi terkait. Adapun batasan maksimalnya adalah enam bulan. Apabila sampai batas waktu tersebut status ASN belum bisa lepas maka akan diadakan konferensi ulang untuk memilih ketua baru.
Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang menegaskan langkah organisasi harus diambil demi menegakkan semua aturan yang ada di organisasi yakni Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Pada rapat tersebut juga diputuskan untuk pelaksanaan konferensi Jambi akan disupervisi secara langsung oleh pengurus PWI Pusat.
Ketua Umum PWI Pusat, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Dewan Penasihat sepakat untuk mengawal jalannya setiap konferensi di provinsi, termasuk Jambi agar tetap berpedoman pada PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
PD, PRT, KEJ dan KPW merupakan landasan hukum manajemen dan budaya organisasi yang wajib dilaksanakan dalam penyelenggaraan organisasi-manajemen secara integral dan menyeluruh, sebagai suatu upaya kolektif mewujudkan Tujuan dan Upaya PWI (Bab II Pasal 3 dan Pasal 4).
Dewan Penasehat PWI Pusat berpandangan bahwa dalam menegakkan disiplin organisasi, Pengurus PWI Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menerapkan prinsip reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).
“Lakukan komunikasi, kolaborasi, dan sinergi dengan elemen – elemen organisasi dalam menerapkan seluruh ketentuan hukum, etika, dan norma organisasi tersebut sehingga dapat mencegah dan mengatasi berkembangnya masalah dalam penyelenggaraan Konferensi Provinsi,” tegas Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat, Fachri Muhammad.
Sebagai organisasi profesi, masih kata Fachri, PWI mesti memelopori praktik demokrasi berbudaya yang dihidupkan oleh keseimbangan (harmoni) antara kecerdasan dan kearifan. Karena itu, Fachri menegaskan, PWI tidak menolerir pragmatisme politik yang dicemari oleh cara-cara politicking dan apalagi politik transaksional.
“Senafas dengan hal tersebut, berlaku prinsip menyelesaikan semua masalah internal secara internal dengan asas musyawarah dan mufakat,” imbuhnya. (rilis)