TULANG BAWANG – Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberantas korupsi. Peran tersebut sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) diatur mengenai hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk antara lain, mencari, memperoleh, memberikan data, atau informasi terkait tindak pidana korupsi.
Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat ini paling tidak harus memenuhi tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.
Praktisi Hukum, Indra Jaya SH CIL ketika berbincang bincang dengan wartawan harian seputar tuba membuka perbincangan dengan mengutip dari pendapat salah satu jendral yang sangat terkenal.
Napoleon Bonaparte mengatakan “The world suffers a lot. Not because of the violence of bad people but because the silence of good people”. Yang artinya, dunia sudah banyak menderita. Bukan karena tindakan dari orang-orang jahat, melainkan karena orang-orang baik yang hanya diam,” sebut praktisi dari kantor Hukum IRH dan Partners ini.
Indra menyebut, dalam konteks adanya pihak pihak yang belum tersentuh hukum tinggal bagaimana aparat penegak hukum mau atau tidak menindaklanjutinya.
“Saya kira bukti permulaan sudah cukup, tinggal diteruskan saja untuk menjerat orang orang yang terlibat. Mau atau tidak, kembali ke APH nya,” kata Indra.
Sekretaris Daerah DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Lampung ini menambahkan, mengenai korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat.
Peran serta masyarakat yang baik sangat penting. Dengan adanya partisipasi masyarakat, maka akan membantu APH dalam menjalankan tugasnya untuk memberantas tindak pidana korupsi hingga ke akar akarnya sehingga pihak pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Indra. (budi)