TULANG BAWANG – Sejumlah oknum ASN dilingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang disebut diduga terlibat dalam kasus korupsi DAK fisik tahun 2019 dengan pagu anggaran Rp21,9 Milyar.
Namun, sejumlah oknum ASN tersebut hingga kini belum tersentuh hukum atau tidak di proses hukum. Padahal, Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Nasarudin dan Manager Koperasi BMW Tulang Bawang, Guntur sudah divonis dan menjalani masa hukuman penjara berbeda di Lapas Kelas II B Menggala.
“Semestinya sejumlah orang ASN di Disdik Tulang Bawang juga diproses hukum. Sampai sekarang mereka tidak diproses hukum. Padahal, mereka si R, H, H, A dan N terlibat yang mengelola dan mengantarkan uang ke dirinya,”kata Nasarudin, saat bertemu Hariantuba.com.
Nasarudin menulis dengan tangannya nama – nama sejumlah oknum ASN yang terlihat kasus korupsi DAK itu. Ia berharap pihak penegak hukum memprosesnya. Sehingga hukum berjalan adil.
“Peranan sejumlah orang itu sudah saya sebut dan sudah saya terangkan dan jabarkan di dalam BAB. Sudah saya sebut dihadapan jaksa pemeriksa,”tegas Nasaruddin dengan mimik sangat kecewa.
Senada diungkapkan oleh Guntur, sampai saat ini dirinya masih memantau, menunggu dan mengamati perkembangan kasus hukum sejumlah orang itu.
Ia sangat berharap pihak penegak hukum segera melakukan proses hukum kepada sejumlah orang tersebut. Menurutnya, proses hukum musti berjalan dengan seadil – adilnya.
“Mustinya sejumlah orang itu harus diproses hukum. Padahal mereka punya peranan masing – masing dalam kasus ini. Saya tunggu perkembangannya,”tegas Guntur.
Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Restu Irham, belum dapat dikonfirmasi, nomor ponsel miliknya yang biasa digunakan tidak aktif. Pesan panjang via WA centang satu, tanda sedang tidak aktif.
Sementara Kasi Intelejen Kejari Tulang Bawang Lenardo Adiguna, saat dikonfirmasi menyambut baik atas informasi dan konfirmasi yang dilayangkan Hariantuba.com via ponsel miliknya.
Ia mengaku siap untuk menindaklanjuti atas informasi perkembangan kasus tersebut. Dan ia mengaku akan membahas bersama dengan jaksa yang menangani kasus tersebut.
“Siap. Terimakasih atas informasi dan konfirmasinya Pak Budi. Nanti akan saya tindaklanjuti dan saya cek di bagian yang menangani kasus itu,”tulis Kasi Intelegen Kejari Tulang Bawang, Selasa (31/5/2022) siang.
Alur perjalan kasus bantuan DAK Fisik di bidang pendidikan tahun 2019 itu dibagi beberapa sekolah di Tulang Bawang. Dengan rincian untuk SDN berjumlah 75 sekolah, mendapat nilai sebesar Rp21.943.909.000,” kata jaksa.
Lalu, SD Swasta sebanyak 11 sekolah mendapat nilai sebesar Rp1.585.000.000. SMP Negeri untuk 41 sekolah dengan nilai sebesar Rp9.724.021.000. SMP Swasta untuk 11 sekolah dengan nilai sebesar Rp.1.567.500.000. Dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) atau TK untuk 4 sekolah dengan nilai sebesar Rp1.373.000.000.
Sebelum dilaksanakan kegiatan DAK Fisik Pendidikan dimulai awal bulan Juli tahun 2019, Nasaruddin mengundang Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kabupaten Tulang Bawang di ruangannya untuk membahas tentang pembentukan koperasi pada dinas pendidikan.
Diketahui bersama, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang Nasarudin dan Manager Koperasi BMW Guntur Abdul Nasser, Kamis (21/10).
Keduanya terbukti melakukan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Khusus Fisik Prasarana dari APBD di Disdik Tuba sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,67 miliar.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto memvonis Nasarudin 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider dua bulan.
Nazarudin juga dibebankan membayar uang pengganti Rp2,86 miliar, dan apabila tidak membayar diganti dengan pidana tiga tahun penjara.
Kemudian, Manajer Koperasi BMW Guntur Abdul Nasser, divonis lima tahun enam bulan penjara, dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Guntur juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp710 juta, apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Nasarudin delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti Rp2,962 miliar dikurangi Rp100 juta, yang telah disita oleh penyidik.
Sementara, Guntur Abdul Nasser dituntut delapan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan serta uang pengganti Rp 710 juta.
Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana empat tahun.
Modus korupsi keduanya adalah memotong 10-12,5 persen DAK Khusus Fisik Prasarana sebesar Rp36.1 Miliar. Mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3,6 Miliar. (*)