Lembaga DPRD Tuba Tersandung Korupsi Dana Reses TA 2019 dan 2020 ?

IMG_20220429_194303.jpg

TULANG BAWANG – Lembaga DPRD Kabupaten Tulangbawang diduga tersandung kasus korupsi dana reses tahap 3 tahun 2019 dan reses tahap pertama tahun 2020. Kegiatan satu kali reses menelan anggaran sebesar  Rp952.000.000 pada masing – masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Untuk diketahui kegiatan reses tahun 2019 dilaksanakan pada medio November dan reses tahun 2020 dilaksanakan pada medio Februari. Pola resesnya dilakukan secara berkelompok dari masing masing Dapil. Bukan secara perseorangan.

Menurut sumber resmi di DPRD, alokasi dana reses untuk masing – masing anggota dewan dalam satu kali kegiatan reses sebesar Rp23.800.000. Perinciannya yakni Rp13 juta menjadi hak anggota dewan dan Rp10,8 juta dialokasikan untuk kegiatan pelaksanaan kegiatan reses.

Sumber menjelaskan, dugaan korupsi dana reses itu terjadi pada pos anggaran sewa gedung, sewa tarup, sewa kursi, sewa sarung kursi, sewa sound sistem, konsumsi dan uang transportasi peserta reses.

“Dalam pelaksanaanya, mereka tidak sewa gedung, sewa tarup dan sewa sound sistem. Reses dilaksanakan di balai kampung. Kemudian pada pos konsumsi dan dana transportasinya peserta reses,”ujarnya.

“Sesuai dengan aturan, kegiatan reses anggota dewan difasilitasi oleh sekretariat dan dilaksanakan oleh pihak ketiga. Peran sekretariat menyediakan anggaran dan peran pihak ketiga menyediakan sarana, prasarana dan kebutuhan kegiatan reses,”bebernya.

Pelaksanaan kegiatan reses, kata dia, mustinya harus melibatkan pihak ketiga. Tidak boleh dikelola sendiri oleh anggota dewan. Poin ini yang menjadi perhatian. Dalam pelaksanaanya tidak didampingi oleh sekretariat DPRD.

Sayangnya, Sekwan DPRD Tulang Bawang, Puncak Setiawan belum dapat dikonfirmasi, ponsel miliknya dalam keadaan tidak aktif. Pesan konfirmasi via ponsel belum mendapat respon. (*)

Penulis / Editor    : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top