TULANG BAWANG – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang, Ferli Yuledi, mensosialisasikan tentang menerapkan terobosan perdana untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Pusat.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan sosialisasi terhadap rencana penarikan Pajak Penghasilan (PPH) untuk seluruh jasa usaha yang melakukan kegiatan atau transaksi di Kabupaten tulang bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur.
Penarikan PPH Tersebut Melalui Produk Hukum yang mengacu pada Peraturan Bupati Tulangbawang nomor 47 tahun 2021 tentang pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Kabupaten Tulangbawang.
“Mewajibkan seluruh pelaku usaha yang berasal dari luar daerah untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau dikeluarkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara,”kata Yuledi.
Dijabarkannta, dari pusat akan tercatat asal transaksi pajaknya, dengan begitu akan ada peningkatan PAD melalui DBH yang diberikan pemerintah pusat ke daerah kita.
Ia mencontohkan sebuah perusahaan asal Jakarta melakukan kerjasama di Tulangbawang maka jika perusahaan tidak memiliki NPWP cabang maka persentase DBH lebih tinggi di dapat daerah asal perusahaan.
“Persentase DBH akan berubah jika perusahaan tersebut memiliki NPWP Cabang tempatnya melakukan kontrak kerjasama. Dengan demikian kita berharap dengan adanya terobosan ini, PAD dari DBH bisa meningkat dua kali lipat, sehingga dana masuk ke Sai bumi nengah Nyappur Meningkat,”kata dia. (ADV)