TULANG BAWANG – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang DPO, atau buronan yang menghilang selama 12 tahun.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Leonardo Adiguna, SH, MH, menerangkan bahwa DPO atas nama Charles adalah buronan kasus pembunuhan dua belas tahun yang lalu, yakni tepatnya Kamis 21 Juni 2006 di jalan poros Talang Batu, Kabupaten Mesuji. Terdakwa diamankan Selasa (2/11/2021) dirumahnya di Talang Batu, Mesuji.
Leonardo menambahkan, perintah pengamanan Charles itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1715K/Pid/2008 tanggal 08 Januari 2009, Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang perihal eksekusi Terdakwa atas nama Charles dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor : R-103/L.8.18/Dip.4/10/2021 tanggal 26 Nopember 2021 Tentang Permohonan Penetapan DPO atas nama Terdakwa CHARLES Bin JUNAIDI yang melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Terdakwa /DPO pada hari Rabu malam Kamis tanggal 21 Juni 2006 sekira pukul 22.00 Wib bertempat di Suku 5 tepatnya di Jalan Umum menuju ke arah keluar dari Kampung Talang Batu Dusun Talang Gunung Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Tulang Bawang,”terangnya.
Pada awalnya, kata dia, terdakwa ikut kumpul dengan korban Supri dan teman-temannya yang sedang mabuk-mabukan lalu terjadi keributan antara korban dengan seseorang lalu terdakwa berusaha melerai dan karena korban tidak terima lalu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan korban.
Kemudian terdakwa dipukul oleh korban diikuti teman-temannya sehingga terdakwa terjatuh ditanah kemudian terdakwa bangun lalu menusuk korban menggunakan sebilah pisau yang sudah dibawa terdakwa yang disimpan terdakwa dipinggang sebelah kanan menggunakan tangan kiri yang mengenai korban tepatnya pada bagian punggung belakang bagian kiri dan mengeluarkan darah hingga akhirnya korban meninggal dunia setengah jam kemudian akibat pendarahan atas luka yang dialami korban.
“Pada tanggal 01 Nopember 2021 Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung mendapat informasi tentang keberadaan DPO atas nama Charles berada di Desa Talang Gunung Kampung Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,”paparnya.
Selanjutnya, pada tanggal 02 Nopember 2021 pukul 08.00 Wib Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung berangkat ke Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dan melakukan koordinasi dengan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang.
Setelah mendapatkan informasi kepastian keberadaan Charles Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang di bantu dengan pihak Polres Mesuji meluncur ke Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji untuk melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap DPO.
“Pada pukul 14.45 Wib Tim Intelijen dari Kejaksaan Tinggi Lampung dan Tim Intelijen Kejari Tulang Bawang di bantu oleh pihak Polres Mesuji berhasil menangkap dan mengamankan Charles yang sedang duduk di sebuah rumah, dan sempat mengeluarkan senjata tajam jenis pisau namun dapat dihalau dan di hindari oleh Tim. Sekira pukul 17.00 wib Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung dan DPO tiba di Kejaksaan Tinggi Lampung,”kata dia. (Bud)