Penolak Pemakaman Jenazah Covid19 di Agung Dalam Bisa Dipidana

IMG-20210715-WA0085.jpg

TULANG BAWANG – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kenedy, AP menanggapi berita oknum masyarakat tolak jenazah pasien Covid-19 bisa dipidana.

Menurut Kenedy, secara hukum, pemerintah telah memiliki sanksi mengenai mereka yang menolak pemakaman jenazah Covid-19.

“Barang siapa yang menolak pemakaman jenazah sehingga merintangi dan atau mempersulit proses pemakan jenazah, itu dapat dipidana,” ujar Kenedy saat dikonfirmasi media, Kamis (15/7/21)

Sebagaimana mana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 Tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), ada tiga kriteria jenazah pasien Covid-19.

Pertama, kata Kenedy, jenazah suspek dari dalam rumah sakit sebelum keluar hasil swab.

Kedua, jenazah pasien dari dalam rumah sakit yang telah ditentukan sebagai kasus probable Covid-19.

Ketiga, jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria kasus probable atau konfirmasi Covid 19.

“Jangan melakukan aksi menolak jenazah penderita Covid-19, apalagi sampai membuat kerumunan,” Jelas Kenedy

“Untuk mewujudkan amanat dari aturan ini, pejabat kampung atau aparat hukum yang punya kemampuan menindak penolak jenazah harus berani mengambil langkah tegas, Sedangkan untuk pihak keluarga yang tidak terima  adanya penolakan jenazah yang dilakukan oleh oknum warga bisa lapor ke pihak kepolisian,”tegasnya.

” Terkait pemakaman jenazah ditolak warga sebenarnya tanggung jawab kami dengan catatan tidak ada pro dan kontra. akan tetapi keluarga minta dikebumikan di Kabupaten Tubaba dikarenakan ada oknum masyarakat menolak. mau kami jenazah di makamkan di menggala pemakaman Covid19 seluas 1hektar,”jelasnya.

Perlu diketahui keluarga yang tidak mau dimakamkan di Mengggala. Sedangkan untuk camat Banjar Margo sudah berusaha maksimal untuk melakukan pemakaman di Moris dampak dari penolakan oknum warga. Keluarga meminta pemakaman di Tubaba.

Diberitakan Media tergabung di SMSI Tulang Bawang, jenazah positif  corona ditolak Warga Kampung agung dalem, kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

“IM” warga agung dalem  yang terinfeks positif corona setelah beberapa hari dirawat rumah sakit.

Permohonan keluarga IM untuk pemakaman jenazah Covid19 tidak membuat warga berbesar hati dan tetap menolak, sehingga jenazah IM dibawa kebupaten tetangga untuk dimakamkan.

Pihak Kepala Tiyuh kabupaten tetangga akhirnya memproses pemakaman jenazah “IM” dengan protokol kesehatan, di pemakaman milik Tiyuh.

Menurut Daef saat dikonfirmasi, Selasa, (13-7-21 ) menyatakan orang tuanya meninggal di rumah sakit pukul 15:30 akan tetapi dimakamkan pada pukul 22:00 di pemakaman kabupaten tetangga, dikarenakan ada oknun masyarakat yang menolak, sedangkan untuk pemakaman menggunakan biaya pribadi.

Terpisah, Kepala kampung Agung dalam Firman, saat dikonfirmasi membenarkan ada jenazah Covid19 ditolak oknum warga. Namun kampung tidak menolak, tapi warga yang menolak.

“Ya betul. Ada warga yang menolak pemakaman jenazah Covid. Itu oknum warga yang menolaknya, bukan kampung,”kata Firman. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top