Proses Hukum Kakam Garap Anak di Bawah Umur Berlanjut

IMG-20210714-WA0071.jpg

TULANG BAWANG – Kasus kepala kampung (Kakam) EM terhadap anak dibawah umur yang berinisial ML umur  (15tahun) Kampung Sungai Nibung dan RN (16tahun) Kampung Bratasena dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra melalui Kanit PPA Fachry, mengatakan, untuk dugaan kasus oknum kakam yang diduga selingkuh dengan anak dibawah umur, yang dilaporkan langsung oleh pihak istri kini sudah mencukupi dua alat bukti segera akan diadakan gelar perkara.

” Ya untuk tersangka kini sudah diamankan, untuk kasus tersebut sedang berjalan. Sedangkan untuk pasal yang disangkakan masuk di UU perlindungan anak,” terang Kanit saat dikonfirmasi dikantor, Rabu (14-07/2021).

Diberitakan sebelumnya Komnas perlindungan anak provinsi  Lampung minta aparat penegak hukum (APH) Tulangbawang teransparan dalam mengungkap kasus perbuatan oknum Kepala Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang yang diduga ditangkap polisi memiliki hubungan dengan anak dibawah umur yang dilaporkan oleh pihak istri, Selasa (13/7/21).

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung melalui sekretarisnya Wahyu Widiyat Miko, SH meminta pihak kepolisian transparan dugaan kasus perbuatan yang di lakukan oleh oknum Kakam terhadap anak dibawah umur insial ML umur  (15tahun) Kampung Sungai Nibung dan RN (16tahun) Kampung Bratasena .

Wahyu meminta kepada penegak hukum untuk menghukum pelaku seberat- beratnya dengan UU perlindungan anak.

“Komnas perlindungan anak Provinsi Lampung akan mengawal perkara ini yang saat ini masih di tangani oleh pihak PPA Polres Tulangbawang, dengan mengirimkan surat,” tegas Wahyu.

Lanjut Wahyu permasalahan tersebut akan kami serahkan kepada Ketua Komnas perlindungan anak kabupaten Tulangbawang untuk mengawal hal tersebut sehingga permasalahan tersebut menemui titik terang dengan memenuhi dua unsur alat bukti, ungkapnya saat dikonfirmasi.

Diberitakan juga, diduga selingkuh dengan anak dibawah umur, Oknum kakam ditangkap polisi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Pdnewss.com, oknum kakam tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak dibawah umur.

Oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Denteteladas pada hari Kamis (8/7/21) kemarin disalah satu warung makan bersama R (16).

Pada Kamis malam sekira pukul 19.53 WIB, oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya.
(rilis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top