SUMATERA UTARA – Akhirnya petugas gabungan Polri dan TNI berhasil mengungkap pembunuhan Pemimpin Redaksi (Pimred) Media Online Lasser News Today, Marsal Harap.
Polda Sumatera Utara dan Kodam I Bukit Barisan menangkap tiga pelaku kasus penembakan Pimred Media Online Marsal Harahap.
Dalam kasus pembunuhan ini, pemilik hiburan malam Ferrari Bar bersama managernya ikut terlibat. Sedangkan oknum anggota TNI diduga sebagai eksekutor penembakan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak didampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah memaparkan, hasil pengungkapan kasus pembunuhan Marsal Harahap di Mapolres Pematang Siantar, Kamis (24/6/2021) sore.
Panca menerangkan, Tim gabungan yang dipimpin oleh Dir krimmum Kombes Pol Tatan Dirsan, memeriksa sebanyak 57 saksi. Akhirnya berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap tiga pelaku utamanya.
Ketiganya adalah S (57) pemilik Ferrari Bar & Resto warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, YFP (31), warga Jalan Melati, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba yang menjabat sebagai Humas atau manajer tempat hiburan malam Ferrari Bar & Resto.
Sementara terduga ketiga adalah oknum TNI dengan inisial A, selaku eksekutor yang menembak korban.
“Kita sudah meminta keterangan saksi-saksi dari Kantor LasserNewsToday sebanyak 3 orang, saksi warung tuak sebanyak 8 orang, saksi dari sekitar Hotel Siantar 16 orang. Kemudian 23 orang saksi di Tempat Kejadian Perkara. Selanjutnya 5 saksi dari Ferrari Bar & Resto. Total saksi berjumlah 57 orang,”kata Kapolda.
Ia menambahkan, pihaknya sudah menelusuri seluruh perjalanan almarhum Mara Salem di saat-saat terakhir hayatnya. Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, diantaranya adalah rekaman CCTV.
Polisi juga mengamankan mobil milik Marsal, Datsun Go warna putih, BK 1921 WR, yang dikendarai Marsal Harahap, 1 unit sepeda motor Honda Vario, BK 6976 WAG, yang dikendarai pelaku saat melakukan penembakan.
Polisi juga menemukan satu lembar kuitansi dari Ferrari Bar & Resto, air softgun merk Walther Pick, 1 pucuk senpi jenis pistol merk buatan pabrikan seri N1911A17S, 1 buah magazin dengan 6 butir peluru aktif kaliber 9 mm, sepatu, kemeja dan tali pinggang.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 dari KUHPidana dengan hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolda.
Menurut Kapolda pengembangan akan terus dilakukan guna mengungkap kasus ini dengan jelas. Untuk itu sudah ada kesepakatan dengan Pangdam I/BB, Mayjen TNI Irwansyah untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pembunuhan Marsal Harahap.
Secara detail tidak dijelaskan siapa orang berinisial A dan dari kesatuan mana, Kapolda hanya minta jajaran Pangdam I/BB menindak lanjuti hasil dari investigasi yang lakukan kepolisian.
Diakhir penjelasannya, Kapolda meminta kepada semua pihak untuk ikut berperan membersihkan narkoba dari Sumatera Utara. (Red)