BANDAR LAMPUNG – Catatan dan perhatian penting. Masyarakat yang ada di 15 Kabupaten / Kota di Provinsi Lampung diperbolehkan untuk mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021, dengan syarat penerapan protokol kesehatan.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, tentang diperbolehkannya mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota. Syaratnya, harus membawa surat keterangan sehat dan negatif Covid-19 berdasarkan rapid PCR dan antigen.
“Masyarakat diperbolehkan mudik lokal. Harus pakai syarat. Lampung ini termasuk 10 provinsi yang peningkatannya cukup besar, jadi harus patuhi protokol kesehatan,” kata Arinal Djunaidi di Stasiun Kereta Api Tanjungkarang, Selasa (4/5), dikutip dari laman berita Rmoll Lampung.
Ia mengatakan mudik lokal bisa ditoleransi, tetapi etika dalam mematuhi kebijakan pemerintah daerah serta protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Jika tidak akan ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut.
“Kalau menurut saya mudik lokal karena sifatnya masyarakat sudah memahami dan menguasai di wilayah masing-masing, yang paling penting yang bersangkutan bisa memberikan keterangan bahwa dia negatif,” ujarnya.
Arinal menambahkan, jika hendak mudik juga tetap harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti mengenakan masker.
“Kalau tidak pakai masker pasti akan ditangani oleh Satgas seperti TNI/Polri,” kata dia. (*)