TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang telah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pelaksanaan Zakat Fitrah, Profesi, Mall, Infaq dan Shodaqoh pada bulan Ramadhan tahun 1442 H / 2021 M.
Pengurus Baznas Kabupaten Tulang Bawang, dalam siaran persnya menerangkan, bahwa Bupati Tulang Bawang, Winarti telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 451.12/122/1.2/IV/TB/2021 tentang pelaksanaan zakat fitrah, profesi, mall, infaq dan shodaqoh.
“Alhamdulillah telah diterbitkan Bupati Tulang Bawang tentang Pelaksanaan Zakat,Fitrah,Profesi,Mall,Infaq dan Shodaqoh Tahun 1442 H / 2021 M tentang zakat fitrah, zakat profesi dan infaq Ramadhan bagi ASN dan tenaga kontrak,”ujar Ketua Baznas Tulang Bawang, H. Yantori, Senin (26/4/2021).
Dalam SE Bupati Tulang Bawang itu isinya adalah, pertama, zakat fitrah 2,8 kg atau uang sebesar Rp.35.000 (Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) per Jiwa , Suami – Istri = 2 × Rp.35.000 = Rp.70.000 (Tujuh Puluh Ribu Rupiah). Kedua, zakat profesi / mall sebesar 2,5% dari penghasilan setiap bulan.
Ketiga selain zakat fitrah, zakat Profesi / Mall diatas, juga bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak diharapkan mengeluarkan Infaq Ramadhan sebesar, esselon II sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), esselon III sebesar Rp.25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
,esselon IV sebesar Rp.15.000 (Lima Belas Ribu Rupiah) dan staf sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah).
“Yuk kita sebagai umat Islam wajib membayar Zakat. Hukumnya wajib, jadi jika tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa.Yuk kita salurkan di kantor Baznas Kabupaten Tulang Bawang melalui Rekening Baznas (Rekening Bank Lampung : 388.03.01.10079.0),”terangnya.
Yantori berharap, seluruh ASN dan tenaga kontrak bisa mematuhi dan melaksanakan SE Bupati Tulang Bawang. Sehingga dampak manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat, apalagi kondisi ekonomi masyarakat sekarang ini sedang paceklik. (*)