BANJAR MARGO – Adanya gedung bangunan usaha sarang walet di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, yang diindikasikan belum memiliki izin usaha musti mendapat perhatian dan respon Pemkab setempat.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi soal perizinan dan IMB diminta untuk tanggap menerapkan regulasi. Bagian OPD Sat Pol PP sebagai pengawal dan penegak Perda harus tegas menegakkan Perda.
“Pihak Dinas harus tegas. Regulasi soal perizinan harus ditegakkan secara tegas. Jangan biarkan para pelaku usaha tidak taat dan tidak patuh terhadap aturan soal perizinan,”ujar Mumuh, salah satu warga Tulang Bawang, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya, dinas terkait harus benar – benar menghitung secara detail objek bangunan untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selanjutnya, kajian dampak lingkungan juga harus ditegakkan.
“Setiap usaha yang berdampak pada lingkungan sosial musti mendapatkan rekomendasi secara utuh dari warga sekitar lokasi usaha. Jangan sampai merugikan masyarakat dari berbagai aspek,”terangnya.
Senada dikatakan oleh Hadi, pada dasarnya semua bangunan yang bergerak dalam bidang usaha dan bangunan umum lainnya wajib untuk mengajukan izin usahanya.
“Itu wajib bagi para pelaku usaha untuk buat izin usaha. Tanpa terkecuali. Pihak terkait harus tegas. Jemput bola data mana saja tempat usaha yang tak punya izin,”tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, mempertanyakan keberadaan gedung usaha sarang walet yang diindikasikan belum mengantongi izin operasional maupun izin mendirikan bangunan.
“Saya tidak tahu gedung walet itu punya siapa. Selama saya disini tidak tahu, apakah gedung walet disini sudah punya izin atau belum, saya tidak tahu,”ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Jumat (16/4/2021).
Terpisah, Camat Banjar Margo, Idris, mengaku belum mengetahui secara pasti soal izinnya. Sebab, kata dia, selama ia menjabat sebagai Camat Banjar Margo, menurutnya belum ada yang meminta rekomendasi izin bangunan gedung walet di kampung tersebut.
“Saya belum tahu, setahu saya belum ada yang minta rekomendasi. Untuk lebih jelasnya coba konfirmasi ke pihak terkait dan leading sektornya soal perizinannya. Setahu saya belum ada yang minta rekomendasi,”kata Idris.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak pemilik gedung usaha sarang walet, maupun dari pihak – pihak terkait lainnya. Hal ini akan terus dilakukan penelusuran dan pengumpulan keterangan lebih lanjut dan lebih lengkap. (*)
Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.