TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang melalui leading sektor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, akan menyiapkan posko pengaduan THR bagi karyawan atau tenaga kerja di perusahaan.
Berdasarkan regulasi pemerintah, penyaluran Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada karyawan atau pegawai perusahaan. Karyawan berhak untuk mendapatkan THR tujuh hari (7) hari sebelum Idul Fitri.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kadarsyah Djayasinga menerangkan pihaknya tengah menyiapkan draf surat yang akan dilayangkan kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.
“Kami akan menyurati perusahaan untuk membayarkan kewajiban THR kepada para karyawannya. Suratnya sedang kami susun dan segera kami kirimkan,”ujar Kadarsyah.
Ia menjelaskan, THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Menurutnya, pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,”tegasnya.
Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, kata dia, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan diatas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.(*)