TULANG BAWANG – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang tahun 2018 dan 2019 mengembalikan uang hasil korupsinya ke Kejaksaan Negeri Menggala sebesar Rp921.288.200, Jumat (12/3/2021) sore.
Ketiga terdakwa itu yakni, Nurhadi, sebesar Rp. 8.873.200, Badruddin sebanyak Rp100.000.000 dan Syahbari mengembalikan Rp600.000.000 dan satu unit mobil Honda Jazz GK 1.5 RS CVT tahun 2017 dengan kisaran harga Rp 212.415.000.
Pengembalian kerugian negara itu diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tuba Husni Mubaroq, didampingi Kasi Intel Kejari Tuba Leonardo Adiguna, JPU Hendra D.G., Bangkit B. S., Amsal M. Sihombing dan Ido Andreza serta perwakilan dari BRI Kantor Cabang unit II, Tuba.
“Ketiga terdakwa ini telah disidangkan dengan perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di lingkungan Sekretariat DPRD Kab. Tulangbawang Tahun Anggaran 2018 dan 2019,”ujar Kasi Pidum Kejari Menggala, Husni Mubaroq.
Pengembalian sejumlah uang itu dititipkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Tuba di PT. Bank BRI Tbk, Cbang Unit II, Tuba. Sementara untuk satu unit Mobil merk Honda Jazz, diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sebagai Barang Bukti (BB). (*)
Penulis / Editor : budiaje