TULANG BAWANG – Seorang suami di Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, tega menganiaya (KDRT) istrinya sendiri hingga babak belur.
Dia, SN (50) yang berprofesi sebagai buruh ini nekat melakukan kekerasan fisik terhadap MN (39), di dalam rumah mereka pada Minggu (28/2/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Mendapat perlakuan sadis, pada esok harinya (1/3/2021) siang, MN membuat laporan ke Polsek Gedung Aji. Setelah mendapat laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan SN, pada Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolsek Gedung Aji, Ipda Arbianto, mengatakan, telah terjadi tindak pidana KDRT diwilayah setempat, korbannya sudah membuat laporan dan pelakunya juga sudah diamankan di Mapolsek setempat.
“Selasa malam petugas berhasil menangkap seorang pelaku KDRT, pelaku ini ditangkap setelah istrinya melapor ke Mapolsek,”ujar Ipda. Arbianto.
KDRT yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan, dan menendang bagian badan berkali-kali, sehingga istrinya mengalami luka lebam.
Diterangkannya, KDRT itu bermula, saat pelaku membangunkan korban dan berkata “suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang”, korban menjawab “kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya”, hingga terjadi keributan antara pelaku dan korban, sampai akhirnya pelaku melakukan KDRT terhadap korban.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dikenakan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 15 Juta,”tutupnya. (*)