Ayo Dukung Lembaga Rumah Perempuan dan Anak di Tuba

IMG_20210130_223530.jpg

TULANG BAWANG – Lembaga Rumah Perempuan dan Anak (RPA) hadir di Kabupaten Tulangbawang. Hadirnya  lembaga RPA di Sai Bumi Nengah Nyappur ini diharapkan menjadi salah satu solusi dalam perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

Adapun struktur kepengurusan Lembaga RPA ini adalah, Ketua Mar’atus Nur Sholehah, S.Sy., MM, Sekretaris, Wirna Wati, S.Ag dan Bendahara Ririn Khotimah, S.Pd. Pengurus Lembaga RPA se – Provinsi Lampung telah dilantik secara serentak pada 22 desember 2020 di Bandar Lampung.

Setelah dilantik, pengurus Lembaga RPA Tulangbawang langsung bergerak melakukan kordinasi dan konsolidasi dengan lintas sektoral, dan menggelar rapat bersama membahas pemantapan program kerja.

Lembaga RPA yang berkantor di Jalan Pesanggrahan, Kampung Purwajaya, RT 04/RW 02, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang itu siap untuk memberikan pelayanan dan pemberdayaan perempuan dan anak.

“Alhamdulilah Lembaga RPA telah hadir di Tulangbawang. Semoga hadirnya RPA ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya bagi kaum perempuan. Insya Alloh kami akan berperan aktif dalam melakukan pemberdayaan perempuan,”ujar Ketua RPA Tulangbawang, Mar’atus Nur Sholehah.

Mar’atus menjabarkan, RPA merupakan singkatan dari Lembaga Rumah Perempuan dan Anak. RPA merupakan lembaga dalam ikut berpartisipasi melakukan layanan perlindungan dan
pemberdayaan perempuan dan anak. Dari istilah dan nama lembaga ini diharapkan cakupan layanan dikhususkan dalam isu advokasi perempuan dan anak.

“Kasus kekerasan terhadap Perempuan dan anak sebagai Refleksi. Kesetaraan dan keadilan Gender menjadi isu hangat bertahun-tahun lalu. Perwujudan KKG ini menjadi komitmen bangsa-bangsa dunia dalam segala lini kehidupan berbangsa dan bernegara,”paparnya.

Ditegaskannya, dalam Garis-Garis Besar
Haluan Negara (GBHN) 1999, UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional-PROPENAS 2000-2004, dan dipertegas dalam Instruksi Presiden No. 9 tahun
2000 tentang Pengarus Utamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan nasional, sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender. Peraturan ini diinstruksikan ke seluruh lembaga pemerintah pusat maupun daerah dalam mengambil kebijakan harus menyertakan aspirasi perempuan.

“Diyakini atau tidak, bahwa pembangunan disuatu Negara berhasil atas partisipasi perempuan dan laki-laki. Meskipun perturan ini sudah disahkan 10 tahun silam, diakui atau tidak partisipasi perempuan dalam pembangunan masih belum optimal. Oleh karena itu pemberdayaan perempuan menjadi program yang ramai dilakukan,”terangnya.

Dalam upaya pembangunan ini, kata dia, banyak program pemberdayaan SDM ternyata belum memberikan manfaat terhadap kesetaraan laki-laki dan perempuan. Faktor penyebab kesenjangan gender yaitu Tata nilai sosial budaya masyarakat, umumnya lebih mengutamakan laki-laki daripada perempuan (ideology patriarki).

“Peraturan perundang-undangan masih berpihak pada salah satu jenis kelamin dengan kata lain belum mencerminkan kesetaraan gender; Penafsiran ajaran agama yang kurang komprehensif atau
cenderung tekstual kurang kontekstual, cenderung dipahami parsial kurang menyeluruh; Kemampuan, kemauan dan kesiapan perempuan sendiri untuk merubah keadaan secara konsisten dan konsekwen; kekerasan, dan beban ganda ketika ketika perempuan sudah berada dalam masa perkawinan,”tutupnya.

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top