MESUJI – Sehari setelah diberitakan Hariantuba.com, tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan perayaan HUT ke 12 Kabupaten Mesuji yang diduga melanggar Intruksi Presiden, Mendagri dan Kapolri, akhirnya pihak panitia penyelanggara secara resmi menunda sejumlah perlombaan yang berpotensi berkerumunan banyak orang.
Penundaan sejumlah item perlombaan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, adalah hasil dari rapat bersama antara panitia penyelanggara dengan Polres Mesuji, yang digelar pada Jumat (19/11/2020) siang.
Intruksi tegas Presiden RI Joko Widodo kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), tentang tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan (Protokes) di tengah Covid19 nampaknya hanya isapan jempol saja.
Pasalnya, sejumlah Kepala Daerah di Lampung masih berani membuat acara resmi pemerintahan yang melibatkan orang banyak atau masyarakat berkerumun, tumpah ruah dan menyemut disatu titik mengabaikan protokol kesehatan.
Salah satunya adalah, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang ke 12 tahun 2020 yang dirayakan dengan menggelar berbagai jenis kegiatan, mengumpulkan masyarakat.
“Itu perayaan HUT Kabupaten Mesuji digelar secara resmi dengan mengumpulkan banyak orang. Atau mengundang kerumunan orang. Mengabaikan protokol kesehatan. Padahal hal seperti itu telah dilarang oleh pemerintah,”ujar Marlina, salah satu warga Mesuji.
Ia meminta agar tim satuan gugus tugas Covid19 tingkat Provinsi Lampung dan tingkat Pusat memberikan teguran dan memproses pihak panitia penyelanggara perayaan HUT Mesuji yang dinilai melanggar Intruksi Presiden, Mendagri dan Kapolri.
“Pak Jokowi sudah mengeluarkan instruksi keras kepada Pak Mendagri dan Kapolri. Kemudian Pak Mendagri dan Pak Kapolri sudah Intruksi keras kepada kepala daerah agar tidak melakukan kegiatan pengumpulan massa. Ini di Kabupaten Mesuji telah terjadi pengumpulan massa,”kata dia.
Kalimat terakhirnya, ia berharap Mendagri dan Kapolri dapat menepati janjinya untuk memproses dan menindak tegas bagi siapa saja kepala daerah yang terbukti melanggar dan memfasilitasi terjadinya kerumunan massa. (*)