MESUJI – Masyarakat di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera merespon dan menyikapi terkait adanya dugaan permasalahan pelaksanaan proyek di Kabupaten Mesuji.
Masyarakat menilai, indikasi permasalahan proyek yang ada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yang dimulai sejak proses tahap pelelangan sampai dengan pengkondisian pengantin pemenang lelang, dinilai sudah rahasia umum, bukan sudah menjadi rahasia tertentu.
“Sudah rahasia umum. Yang mengatur semua proyek di Kabupaten Mesuji adalah diduga anak pejabat. Anak pejabat itulah yang diduga yang mengaturnya. Jadi harus dikawal terus dalam pemberitaan di media massa,”ujar salah satu warga Mesuji, yang enggan namanya disiarkan.
Untuk itu, masyarakat meminta dan mendesak pihak Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan dan melakukan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum. Peran aktif aparat hukum diharapkan jangan hanya menunggu adanya laporan dari masyarakat atau menunggu masyarakat laporan.
“Aparat penegak hukum diharapkan turun tangan terkait dengan proses lelang yang diduga pasang pengantin. Lembaga penegak hukum yang lebih paham dan lebih jeli dan lebih mengetahui soal proses lelang yang mengarah pada persekongkolan perbuatan jahat pemenangan tender,”terangnya.
Selain itu juga, pihak Inspektorat dan lembaga penegak hukum juga diminta untuk menyelidiki, mengumpulkan bahan dan data, menyerap informasi terkait dengan dugaan anak pejabat yang diduga secara masif mengatur dan mengendalikan proyek.
Sumber menerangkan, tahapan dimulainya sebuah proyek diawali dengan tahapan desain yang diselesaikan oleh perencana, maka selanjutnya adalah tahap pengadaan pelaksana konstruksi.
Proses pengadaan perusahaan jasa konstruksi ini diatur oleh Keputusan Presiden terutama digunakan di lingkungan proyek pemerintah . pengadaan barang / jasa dalam proyek konstruksi dapat dilakukan dengan
berbagai cara / metode.
“Pelelangan pelaksanaan suatu bangunan atau sering disebut tender dalam bidang pemborongan jasa konstruksi adalah salah satu sistem pengadaan barang dan jasa. Tender pelaksanaan dilakukan oleh pemberi tugas / pemilik proyek dengan mengundang beberapa perusahaan kontraktor untuk mendapatkan satu pemenang yang mampu melaksanakan pekerjaan sesuai persyaratan yang ditentukan dengan harga yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi mutu maupun waktu,”paparnya.
Dijelaskannya, dengan mengetahui setiap informasi yang terdapat dalam dokumen penawaran peserta lainnnya, maka secara tidak langsung para peserta lelang dapat mengawasi panitia pengadaan barang / jasa dalam melakukan proses evaluasi dokumen penawaran tersebut. Dengan demikian proses penentuan pemenang lelang menjadi terbuka dan bebas dari kecurangan.
“Meskipun tidak ada kewajiban untuk hadir dalam acara pembukaan penawaran, setiap peserta lelang selalu berusaha hadir dalam acara tersebut.
Tata cara pembukaan dokumen, siapa saja yang diperkenankan hadir, serta dokumen apa saja yang harus dibuka pada acara tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa pemerintah,”jelasnya.
Bahayanya, kata dia, bila ada oknum yang tak bertanggung jawab
mengarahkan salah satu penyedia jasa konstruksi untuk mendapatkan proyek yang mau dilelangkan agar mendapatkan fee yang diinginkan. Ada beberapa hal yang sering dilakukan oleh para oknum tersebut.
“Biasanya Pokja dan Owner / pemberi jasa konstruksi diduga membocorkan
owners sstimate ( OE ) / HPS
kepada penyedia jasa konstruksi agar pada saat penawaran lelang, harga yang ditawarkan oleh penyedia jasa konstruksi mendekati harga yang mau dilelangkan. Ini yang paling biasa dilakukan oleh para oknum,”sergahnya.
Selanjutnya, Pokja dan owner biasanya sering memberi batasan-batasan yang
sangat ketat agar peserta lelang
yang ikut semakin sedikit. Penyedia jasa konstruksi sering mendapatkan syarat-syarat lelang, gambar kontrak dan bill
kuantity sebelum proyek ditenderkan agar penyedia jasa konstruksi mempersiapkan lebih matang. Dan masih banyak hal agar satu proyek
yang dinginkan.
“Inilah poin – poin penting yang harus menjadi perhatian Inspektorat dan lembaga penegak hukum, guna upaya untuk membongkar dugaan persekongkolan atau pengatur proyek di Kabupaten Mesuji,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, proses pelelangan tender proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, diduga bermasalah dan dinilai terkondisikan. Dugaan permasalahan itu mulai meledak. Ledakan boom waktu diprediksi terdengar di aparat penegak hukum (APH).
Berbagai pihak, mulai dari unsur masyarakat umum hingga para pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji menyorot miring soal pelaksanaan proyek diwilayah setempat yang ditengarai dikuasai oleh para oknum pejabat setempat.
“Ya. Proyek – proyek di Kabupaten Mesuji sebagian besar dikuasai oleh anak seorang pejabat. Bahkan, belum lama ini ada anak pejabat ribut diduga rebutan proyek,”ujar salah satu warga Mesuji yang enggan disiarkan namanya, Rabu (28/10/2020).
Sumber menambahkan, ada dugaan dan indikasi adanya proyek titipan atau pengantin dalam proses pelelangan tender sejumlah proyek di Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mesuji.
“Setahu saya dan banyak yang bilang bahwa ada oknum anak pejabat yang mengatur dan mengelola proyek – proyek di Mesuji. Pokoknya proyek PL atau proyek kecil – kecil juga ikut diambilnya. Ikut disikatnya. Padahal dia itu anak pejabat,”terangnya panjang.
Disisi lain, adanya dugaan anak pejabat di Mesuji yang ikut aktif bermain proyek, dinilai sudah ramai jadi perbincangan di lingkungan Pemkab Mesuji, juga mulai ramai muncul di beranda media sosial dan media massa.
“Tadi malam sudah ada yang menggunggah di FB sindiran soal anak pejabat di Mesuji yang menjadi aktor proyek dan sudah banyak menerima sesuatu dari proyek – proyek yang dikerjakan di Mesuji,”paparnya.
Kalimat terakhirnya, hendaknya pihak – pihak terkait, seperti pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum (APH) musti lebih jeli, merespon dan menindaklanjuti isu – isu soal permasalahan proyek di Mesuji.
“Soal pembuktian dan pembenarannya adalah pihak aparat hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti isu yang berkembang. Mustinya jangan menunggu laporan atau menunggu ada yang melaporkan dahulu. Proyek itu pakai uang negara, mungkin penegak hukum yang lebih paham dan lebih jeli ,”tukasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas UKPBJ Mesuji sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Iwan Julisman, belum dapat dikonfirmasi secara langsung. HARIANTUBA.COM sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi via aplikasi WA ponsel miliknya, namun belum mendapatkan jawaban dan tanggapan.
Salah satu PPK proyek Mesuji, Aknatius Syahrizal saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya tidak berhak untuk menjawab konfirmasi atau menjawab tanggapannya terkait dengan dugaan permasalahan proyek di Mesuji.
“Maaf ya bang, saya bukan panitianya bang. Tanya saja langsung ke UKPBJ nya bang,”jawab singkat PPK proyek di Mesuji, via ponselnya. (*)