TULANG BAWANG – Kantor Hukum IMS & Rekan sukses membela kliennya untuk meringankan putusan Pengadilan Negeri Menggala, dalam persidangan kasus narkotika dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.
Awalnya, PN Menggala menjatuhkan putusan hukuman 5 tahun 10 bulan kepada terpidana Viki Wijaya. Atas upaya pembelaan hukumnya, IMS & Partner berhasil meringankan hukuman menjadi 5 tahun. Berkurang 10 bulan.
Pengacara I Made Suarta, SH, MH, menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dengan no perkara 116/PID/2020/PT TJK diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Rabu 2 September 2020, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Menggala tanggal 7 Juli 2020 Nomor 272/Pid.Sus/2020/PN.Mgl.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Viki Wijaya bin Sulman selama 5 tahun,dan denda sebesar Rp.800.000.000(Delapan Ratus Juta Rupiah) subsider 1 bulan penjara karena terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika putusan ini lebih ringan 10 bulan dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 10 bulan dan denda Rp 800.000(Delapan Ratus Juta Rupiah) subsider 1 bulan penjara,”terangnya.
Kantor Hukum IMS & Rekan yang beralamat di jalan Ethanol, Kampung Warga Indah Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang ini menegaskan masih pikir-pikir untuk menerima Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang karena kliennya memintanya untuk mengajukan Kasasi dan masih mempunyai waktu 14 hari terhitung dari Putusan Banding tersebut diterima.
Made panggilan akrabnya, yang juga Ketua bidang Hukum DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Provinsi Lampung dan Ketua Pos Bantuan Hukum (POSBAKUMADIN) Mesuji ini mengatakan bahwa kliennya itu sebenarnya hanyalah menjadi korban, dari jaringan peredaran narkotika di Kabupaten Mesuji. Sebab, kliennya itu memang tidak paham Hukum dan juga kliennya itu tidak bisa membaca dan menulis jadi sangat mudah di perdaya oleh oknum oknum bandar narkotika.
“Sementara saat ini bandar narkotikanya menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kepolisian. Made yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Komando Merah Putih Indonesia (SEKJEND DPP KOMPI) ini menuturkan, kliennya itu sepatutnya mendapat hukuman dibawah 5 tahun tapi mungkin Majelis hakim PT Tanjung Karang yang memeriksa perkara tersebut mempunyai pertimbangan lain.
Made beserta klienya mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara kliennya tersebut karena putusannya lebih ringan dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Menggala.
“Itu membuktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yg memeriksa perkara klienya tersebut lebih cermat dalam memeriksa perkara dan memberikan Putusan yang berkeadilan buat klienya,”tutupnya. (*)
Penulis : rilis
Editor : budiaje