MESUJI – Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Andi S. Nugraha, SH, MH, menerangkan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung TA 2019 soal temuan kerugian negara sebesar Rp1.667.139.829,10 dalam sejumlah proyek jalan adalah bukan tanggungjawab Dinas PUPR setempat.
“Mohon maaf mas sebelum menjawab saya lurusin sedikit. Bukan Dinas PUPR yang berkewajiban membayar temuan tersebut, tapi pihak rekanan yang harus melakukan pembayaran/pengembalian.. dan rekanan sudah melakukan pembayaran terkait hasil temuan BPk tersebut,”terang Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, via ponselnya.
Namun, saat ditanya apakah ada bukti pembayaran / pengembalian uang yang telah dilakukan oleh para rekanan atau kontraktor, dirinya mengaku tidak memiliki bukti pengembalian dugaan kerugian negara tersebut.
“Kalau saya belum pegang buktinya Mas. Kalau sudah ada pembayaran pasti ada buktinya donk mas. Mungkin yang ditembusinnya BPKAD dan PPK,”jelasnya lagi.
Diketahui bersama BPK Perwakilan Lampung menemukan sebanyak tujuh temuan dugaan kerugian negara di sejumlah satuan kerja atau organisasi perangkat daerah Mesuji. Salah satunya adalah di Dinas PUPR Mesuji. BPK merekomendasikan pengembalian uang negara 1.667.139.829,10 tersebut. (*)
Penulis / Editor : budiaje