Hartono Jadi Korban Kasus Penipuan Tanah Kaplingan AJB Ganda

Screenshot_20250114-140819_1.jpg

Hartono Jadi Korban Kasus Penipuan Tanah Kaplingan AJB Ganda.

TULANG BAWANG – Hartono, warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang, telah menjadi korban kasus dugaan penipuan tanah kaplingan yang berada di Kampung Purwa Jaya, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang, pada medio tahun 2024.

Ya, diduga pelakunya adalah pemilik tanah kaplingan atas nama Supri, oknum notaris dan juru ukur yang bertugas sebagai kaur di Kampung Purwajaya. Atas terjadinya penipuan itu, Hartono dan keluarganya mengalami kerugian materil dan psikologis.

Hartono menerangkan, awalnya pada tahun 2024 diminta tolong oleh pemilik tanah kaplingan (Supri) untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang adanya tanah kaplingan yang akan jualnya.

Berjalannya waktu, ada masyarakat yang berminat ingin membeli tanah kaplingan tersebut dengan harga yang bervariasi antara Rp11,500.000 sampai Rp14 juta per kapling. Proses akad jual beli dilakukan secara langsung di lokasi tanah kaplingan. Hartono hanyalah sebagai penyampai informasi dan dijanjikan akan diberikan imbalan jasa transportasi. Namun sampai saat ini belum mendapatkan jasa atau imbalannya.

Dalam setiap proses jual – beli, pihak pembeli dan penjual bertemu langsung. Proses pembayaran dan pelunasannya serta pemberian AJB (Akte Jual Beli) langsung dilakukan oleh pihak pembeli dan penjual disaksikan oleh kaur. Pembeli menerima AJB secara langsung dari pemilik tanah. Hartono hanya sebatas menjadi saksi atas proses jual – beli tersebut.

“Setiap kali transaksi jual beli, mereka bertemu langsung di lokasi tanah kaplingan. Pembeli dan penjual bertemu langsung di lokasi tanah kaplingan,”terang Hartono panjang lebar kepada Hariantuba.

Seiring berjalannya waktu, pihak pembeli mengaku bahwa tanah yang dibelinya itu milik orang lain. Tanah kaplingan itu sudah dibeli oleh orang lain. Status tanah kaplingan itu ternyata tumpang tindih. Pembeli pertama punya AJB dan pembeli kedua juga punya AJB.

“Atas kejadian ini saya merasa sangat dirugikan. Saya rugi material dan rugi psikologis. Saya menjadi bahan hinaan dan bahan omongan negatif oleh pembeli maupun keluarga pembeli. Padahal pembeli dan penjual bertemu langsung di lokasi kaplingan,”ujarnya.

Awalnya, Hartono akan melaporkan kasus dugaan penipuan tanah kaplingan itu ke Mapolsek Banjar Agung. Saat berada di Mapolsek Banjar Agung, Hartono menceritakan kronologi kejadian kepada Kapolsek Banjar Agung Kompol. M. Harahap dan para anggota.

“Saat itu Pak Kapolsek memberikan saran agar saya menghubungi pihak pembeli untuk melaporkan secara bersama – sama. Sebab pembeli adalah korban pertama sedangkan saya adalah korban yang kedua,”paparnya.

Sayangnya, pihak pembeli tidak merespon dan bersedia untuk diajak melaporkan kasus tersebut. Tanpa ada alasan apapun, pihak pembeli tidak merespon ajakan dan niat baik dirinya untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Nah, pada beberapa waktu kemudian, ada dari pihak pembeli tanah kaplingan dikabarkan mengadukan persoalan tersebut ke Mapolres Tulangbawang dan Polsek Banjar Agung. Atas dasar adanya pengaduan itu, pihak Hartono sebagai pemberi informasi diundang untuk memberikan keterangan.

Dan sampai dengan saat ini, prosesnya sedang berjalan dan ditangani di Mapolres Tulangbawang dan Mapolsek Banjar Agung. Atas kejadian ini, Hartono mengaku sangat dirugikan dan juga menjadi korban dalam persoalan dugaan penipuan tanah kaplingan yang AJB nya tumpang tindih.

“Kalau saya pribadi, saya siap dan bersedia untuk aktif memberikan keterangan yang sebenar – benarnya, sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka pihak pembeli dan penjual transaksi bertemu langsung,”tandasnya.

Harapannya, pihak pemilik tanah dan oknum Notaris serta oknum kaur sebagai juru ukur, itulah yang menjadi aktor utama atau yang menjadi pihak yang paling bertanggungjawab. Pihak Hartono tidak mengetahui status tanah maupun AJB tersebut. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top