Tanah Fasum Dijual 250 Juta, Masyarakat BLJ Mengamuk
TUBA BARAT – Masyarakat Tiyuh Balam Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dihebohkan dengan adanya tanah fasilitas umum (Fasum) yang diduga telah dijual oleh oknum Pejabat Tiyuh Balam Jaya seharga 250 juta.
Kesenjangan dan konflik antara masyarakat dan Pemerintahan Tiyuh semakin tajam dan meluas, sehingga pihak Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) mengambil langkah inisiatif menggelar rapat atau musyawarah bersama membahas adanya dugaan penjualan tanah Fasum, rapat digelar di Balai Tiyuh, Sabtu 11 Januari 2024, pagi.
Tanah Fasum yang dijual itu berlokasi di pinggir jalan utama, tepatnya di sekitar bangunan kantor KUA, Pos Sub Sektor dan Koramil Way Kenanga, sekitar jembatan penghubung antar kampung, antar kecamatan, dan jalur utama penghubung Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji.
Dalam rapat Itu, masyarakat meminta dan mendesak agar jual beli tanah Fasum itu dibatalkan. Masyarakat meminta aset yang telah dijualnya itu harus diambil alih kembali dan uang hasil penjualan dikembalikan kepada pihak pembeli.
“Kami meminta kepada pihak Pemerintahan Tiyuh untuk mengembalikan uangnya. Ambil kembali tahan Fasum yang telah dijualnya. Itu adalah aset kampung yang harus dikelola dan manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, bukan malah dijualnya,”terang salah satu masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPT Tiyuh Balam Jaya, Endang Prayogi, menerangkan bahwa berdasarkan dari keterangan pejabat tiyuh, bahwa maksud dan tujuan penjualan aset itu adalah untuk membeli tanah lain yang akan dijadikan sebagai lapangan sepakbola. Sebab sudah puluhan tahun Tiyuh Balam Jaya belum memiliki sarana lapangan sepakbola dan sarana olah raga lainnya.
“Masyarakat tidak setuju penjualan aset Fasum tersebut. Sehingga proses jual beli itu harus dibatalkan. Proses jual beli tidak melalui musyawarah bersama. Sehingga timbul permasalahan di masyarakat. Dan hari ini digelar rapat bersama,”katanya.
Terkait dengan adanya dugaan penjualan tanah Fasum itu, pihak – pihak terkait harus turun tangan. Pihak yang berwenang musti memprosesnya. Apakah prosesnya sudah sesuai prosedur, apakah melanggar kewenangan atau tidak, itu musti menjadi perhatian Penjabat Bupati Tuba Barat dan jajarannya.
Hadir dalam rapat tersebut, unsur TNI / Polri, Kepala Tiyuh Balam Jaya, Ketua BPT, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan Masyarakat umum lainnya. (*)
BERSAMBUNG