Kantor Camat Menggala Timur Diduga Jadi Tempat Nyabu, Empat Orang Ditangkap Petugas

Screenshot_20241216-214352_1.jpg

Kantor Camat Menggala Timur Diduga Lokasi Nyabu, Empat Orang Tangkap Petugas

TULANG BAWANG – Kantor Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, diduga menjadi tempat nyabu. Sebanyak lima orang tangkap oleh petugas dari satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulangbawang pada Rabu (12/12/2024) malam.

Akibat kejadian itu, dua jendela kaca kantor Kecamatan Menggala Timur pecah atau rusak. Diduga dampak dari proses atas penggerebekan atau penangkapan para penyalahgunaan obat terlarang.

Berdasarkan dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi, wartawan mendokumentasikan dua jendela yang pecah atau rusak, satu di ruangan dapur dan satunya lagi di ruangan staf kecamatan.

Menurut keterangan Sekretaris Kecamatan Menggala Timur, Setiawan, dirinya mengaku mendapatkan kabar dari salah satu anggota Polres Tulangbawang yang memberikan informasi tentang adanya penangkapan para pelaku yang diduga penyalahgunaan narkoba di lingkungan kantor Kecamatan Menggala Timur.

“Saya mendapat kabar dari anggota. Ada penangkapan terduga nyabu. Saat itu saya sedang izin ke luar kota. Mengurus anak kuliah di Jawa. Informasi itu kemudian saya teruskan kepada pimpinan,”terangnya panjang di ruang kerjanya, Senin 16 Desember 2024.

Kapolres Tulangbawang, AKBP James Hutajulu, melalui Kasat Narkoba, AKP Yofy Haryadi, empat pelaku yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni HS (39), berprofesi wiraswasta, dan NI (31), berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, lalu SI (41), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kemudian AA (32), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 10 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram, 3 buah pipa kaca pirex, alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 bungkus plastik klip sedang kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, kotak permen merek happydent white, uang tunai sebesar Rp 250 ribu, dan 4 unit handphone (HP) android.

“Hari Kamis (12/12/2024), sekitar pukul 18.00 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah yang ada di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Dari dalam rumah tersebut ditangkap 4 (empat) orang pria yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (14/12/2024).

Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap 4 (empat) pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya di wilayah Kecamatan Menggala Timur. Informasi yang didapat bahwa ada salah satu rumah di Kampung Lebuh Dalem yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan, dan dari dalam rumah ditangkap 4 (empat) pelaku yang sedang asyik berpesta narkoba jenis sabu. Selain itu, petugas kami juga menyita BB berupa narkoba jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Ia menambahkan, 4 (empat) pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top