TULANG BAWANG – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang, telah berupaya merealisasikan pogres fungsi kedinasan di dalam daerah, maupun di luar daerah secara benar, secara baik dan sesuai dengan regulasi pada tahun 2019 dan 2020.
Sederet tugas kedinasan yang telah direalisasikannya yakni, pembinaan, monitoring, dan evaluasi di 18 Puskesmas yang ada di 15 Kecamatan. Kemudian, perencanaan dan pelaporan program ke Kementrian Kesehatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tulangbawang, Lasmini, menjelaskan, bahwa anggaran perjalanan dinas di dalam daerah dan di luar daerah terserap secara benar dan baik, sesuai dengan aturan dan regulasinya. Dan anggaran perjalanan dinas yang dikelola bukan sebesar Rp2,695 Milyar.
“Anggaran perjalanan Dinkes dalam daerah dan luar daerah yang di laksanakan oleh empat bidang dan satu sekretariat itu benar adanya dan dipergunakan sesuai dengan regulasinya,”ujar Lasmini.
Ia menerangkan, progres penyerapan anggaran dinas di dalam daerah meliputi pembinaan, perencanaan, monitoring pelaksanaan, evaluasi, serta tindak lanjut dari seluruh program kesehatan yang berada di 18 puskesmas dan 15 kecamatan.
Sedangkan perjalanan dinas ke luar daerah, kata dia, meliputi penyampaian laporan program kerja ke Provinsi sampai ke Kementerian Kesehatan dan ke Kementerian lain, yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaporan 41 program kesehatan.
“Perjalanan dinas untuk keperluan koordinasi internal. Selain itu juga aktif dalam melaksanakan perjalanan dalam rangka koordinasi lintas sektor serta upaya pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan,”terangnya panjang.
Orang nomor dua di SKPD Dinas Kesehatan Tulangbawang ini menegaskan bahwa tidak ada perjalanan dinas fiktif. Pihak Dinkes Tulangbawang telah melaksanakan penyerapan anggaran perjalanan dinas sesuai aturan dan regulasi. (*)
Penulis / Edotir : pramono