Sapri Bandar Sabu Diancam 20 Tahun Penjara

IMG-20200613-WA0009.jpg

TULANG BAWANG – Sapri (33), seorang sopir, ditangkap satuan reserse narkoba (satnorkoba) Polres Tulangbawang, dipinggir jalan Senayan, Kecamatan Menggala, Kamis (11/6/2020) pukul 13.00 wib.

Warga jalan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang itu, ditangkap diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu, barang bukti (BB) seberat 10,50 gram.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan, pengkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari warga. Laporannya, jalan Senayan sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

“Berbekal informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan benar saja di tempat tersebut petugas melihat seorang laki-laki yang merupakan target operasi (TO),”ujar AKBP Andy Siswantoro.

Andy menerangkan, dalam pemggeledehan itu, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,50 gram, kotak rokok merk gudang garam dan handphone (HP) merk strawberry warna hitam.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,”kata dia.(*)

Penulis : ajib
Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top