Bupati, Inspektorat dan Tapem Diminta Proses Kakam di Tuba Diduga Langgar Netralitas

Screenshot_20240418-011019_Chrome.jpg

Bupati, Inspektorat dan Tapem Diminta Proses Kakam di Tuba Diduga Langgar Netralitas

TULANG BAWANG – Penjabat Bupati Tulang Bawang, Inspektorat dan Tapem diminta untuk segera memoroses ratusan Kepala Kampung (kakam) yang diduga, disinyalir, disebut telah melanggar netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang.

Berdasarkan dari data di lapangan dan keterangan dari sejumlah sumber menyebutkan, bahwa ratusan kakam di Tulang Bawang itu berkumpul di kediaman salah satu bakal calon (bacalon) Bupati Tulang Bawang itubatas undangan acara halal bil halal.

Momen acara halal bil halal  yang digelar kemarin, di kediaman anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar itu disinyalir berafiliasi menjadi agenda kegiatan politik menjelang Pilkada. Muncul peryataan dukungan dari para Kakam yang mendukung bacalon bupati pada Pilkada 27 November 2024.

Camat Banjar Margo, M. Idris, memberikan reaksi keras atas fenomena dan kejadian tersebut. Menurutnya, sangat tidak elok, tidak pantas dan tidak tepat para Kakam memberikan pernyataan dukungannya kepada salah satu Bacalon Bupati Tulang Bawang.

Idris menegaskan, sebagai pejabat kepala kampung dan abdi negara, tidak selayaknya bersikap sembrono dan gegabah. Kepala kampung harus dan menunjukkan netralitasnya. Menjaga netralitas dan tidak membuat gaduh menjelang dimulainya tahapan Pilkada.

“Menghadiri undangan acara halal bil halal itu tidak salah dan tidak dipermasalahkan. Yang salah itu mengapa musti ada sikap pernyataan mendukung salah satu bacalon bupati. Itu yang dinilai tidak pas dan tidak benar,”terangnya panjang.

Bahkan, ia menyayangkan sikap para kakam yang dinilai telah menodai  netralitas yang telah diatur dalam undang – undang Pemilu tahun, undang – undang desa, Peraturan Bawaslu, dan Peraturan KPU. Ada sanksi hukumnya, baik sanksi administratif maupun sanksi pidananya.

Sejumlah Kakam mengaku mendapatkan undangan melalui pesan singkat Whatshapp. Bentuk undangamnya bukan dalam bentuk lembaran surat undangan secara tertulis. Pesan itu dikirim secara personal kepada masing – masing kepala kampung.

“Saya dapat undangannya melalui WA. Tapi saya tidak bisa hadir dalam acara itu karena sedang ada keperluan acara keluarga. Para Kakam lainnya hadir di sana,”ujar salah satu Kakam di Kecamatan Banjar Agung.

Senada juga disampaikan Kakam di Kecamatan Menggala Timur, ia menerangkan dirinya juga mendapatkan undangan, namun tidak dapat hadir lantaran masih dalam kondisi kesehatan yang kurang sehat..

Berbeda dengan di Kecamatan Banjar Margo, oknum ASN Sekdes, ikut serta hadir dalam momen halal bil halal yang berujung menjadi ajang politik. Dan pada akhirnya mereka bisa saja terancam dengan sanksi administratif maupun sanksi pidananya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, belum merespon serius soal dugaan Kakam yang melanggar netralitas. Orang nomor satu di Bumi Udang Manis itu hanya menyampaikan pesan terimakasih atas informasinya.

Begitu juga halnya dengan Plt. Sekdakab Tulang Bawang, Ferly Yuledi, ia merespon dengan santai atas fenomena panas tersebut. Meski demikian dirinya mengaku akan melakukan kajian dan penelusuran. (*)

BERSAMBUNG…..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top