MESUJI – Kebijakan pemotongan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Propinsi Lampung, mendapat reaksi dari Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten setempat.
Kadis PMD Mesuji, Sunardi, menegaskan, tidak boleh ada pemotongan BLT DD, dalam bentuk alasan dan untuk kebijakan apapun, termasuk alasan pemertaan. Sebab, menurutnya, tidak ada aturan dan regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Sunardi menyayangkan adanya kejadian pemotongan BLT di Desa Pancawarna, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji. Nilai BLT Rp600 ribu, dipotong Rp400 ribu, penerima BLT menjadi Rp200 ribu. Hal itu menjadi kritikan warga setempat terutama bagi warga yang mendapatkan bantuan tersebut. Selasa (26/05/2020).
“Tidak ada aturan untuk dilakukan pemotongan dengan dalih apapun. Warga harus menerima sesuai dgn hak nya. Jika BLT dianggap kuotanya kurang, tinggal ditambah saja pagunya,”ujar Kadis PMD Sunardi.
Ia mengatakan, proses BLT DD itu di mulai dari pendataan calon penerima oleh RT, RK, setelah itu data calon penerima BLT dibawa ke desa untuk di Verifikasi oleh BPD, setelah selesai verifikasi diadakan Musyawarah Khusus Desa tentang calon penerima BLT, kemudian Kedes membuat petatura kepala desa tentang calon penerima BLT, kemudian perkades dibawa ke Kecamatan, oleh camat dibuatkan keputusan Camat mewakili Bupati tentang penetapan nama – nama penerima BLT DD.
Soal BLT DD, kata dia, mustinya BPD harus bisa tegas , BLT DD tidak bisa dibagikan kalau belum lolos verifikasi dari mereka dan di tetapkan oleh camat. Semua data penerima BLT DD wajib di tempel di papan pengumuman balai desa,”tegasnya.
“Bila ada pemotongan itu salah. Dan tidak ada aturan yang mengatur dana BLT DD itu dipotong dan dibagikan kepada yang tidak dapat BLT DD,”pungkasnya.
Penulis : rilis
Editor : budiaje