TULANG BAWANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang menggelar paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib. Paripurna yang di gelar di gedung DPRD Tulangbawang. Rabu(13/5/2020)
Sekertaris dewan Hariyanto dalam sidang mengungkap dari 40 anggota dewan yang ada, hadir 39 dan 1 tidak hadir.
Ketua DPRD Tulangbawang Sopi’i mengucapkan, pada hari ini merupakan paripurna pembahasan tingkat II atas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib yang alhamdulillah berjalan lancar. Meski saat ini kita kita bangsa Indonesia tidak terkecuali Kabupaten Tulangbawang tengah siaga menghadapi Pandemik covid-19.
Segenap perhatian langkah dan energi telah diarahkan untuk menghadapi kondisi yang kurang menyenangkan ini, baik itu pemerintah pusat maupun daerah dengan sekuat tenaga dan kemampuan berusaha mengatasi permasalahan ini agar dapat segera berakhir.
“Langkah-langkah antisipasi berupa perlindungan sosial dan penjaga stabilitas ekonomi saat ini terus dilakukan. Pembatasan sosial dengan pola sosial distancing diantaranya yaitu meliburkan aktivitas belajar mengajar di ganti dengan belajar di rumah melalui metode pemanfaatan teknologi, pembatasan aktivitas yang melibatkan kerumunan massa dan sebagainya juga dibatasi,”ujar Sopi’i.
Legislator PDIP ini menerangkan semua bergantung pada dukungan kita semua untuk masyarakat Indonesia termasuk masyarakat Kabupaten Tulangbawang, oleh karena itu mari kita bersatu menyatukan langkah mengantisipasi penyebaran covid-19. jangan sampai langkah besar pemerintah tersebut menjadi sia-sia oleh karena kurang kesadaran dari diri kita sendiri.
Panitia kerja (Panja) Edi Saputra mengatakan, penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib secara cermat dan detail, sehingga mampu lebih memperkaya khazanah kearifan lokal khusus nya kebudayaan di sai bumi nengah nyeppur agar diperoleh hasil yang maksimal dan berkualitas untuk kedepan dengan di rancangannya tata tertib yang baru disahkan ini menjadi paduan bagi kita bersama menjalankan tugas dan kewajiban.
“Terdiri dari 130 pasal dan sekitar 18 bab yang mana itu semua merupakan patokan kerja dari seluruh anggota DPRD untuk berinteraksi baik itu ke pemerintah daerah maupun ke masyarakat. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten dan kota,”ungkapnya
Rapat paripurna yang di selenggarakan hari ini terasa dalam nuansa yang berbeda karena di tengah-tengah pandemik covid-19, DPRD merasa tanggung jawab sebagai lembaga legislatif tetap menjalankan kewajiban dengan menyelaraskan antara tugas dan menyikapi kondisi bangsa saat ini. Meski begitu tentu harapannya paripurna yang di gelar ini tidak mengurangi makna dan terlaksana dengan penuh hikmat. (*)
PENULIS / EDITOR : Setiayabudi