Wali Murid SMAN I Banjar Agung Laporkan Pungutan Ratusan Juta

Screenshot_2022-08-18-06-25-58-154_com.android.chrome.jpg

Wali Murid SMAN I Banjar Agung Laporkan Pungutan Tembus Ratusan Juta ?

# Sumbangan Wali Murid Ratusan Juta Rupiah Tiap Tahun Dalih Pembangunan Prasarana Sekolah #

TULANG BAWANG – Sejumlah wali murid SMAN Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang melaporkan kepada Hariantuba.com tentang adanya dugaan pungutan kepada para siswa atau wali murid hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pungutan sekolah itu, menurutnya, terjadi secara turun temurun, bertahun tahun, dari kepala sekolah yang lama sampai kepala sekolah yang baru. Kepala sekolah yang baru dinilai telah meneruskan program pungutan dari kepala sekolah yang lama.

Perwakilan wali murid yang enggan identitasnya disiarkan, kepada Hariantuba.com menyebutkan, bahwa anak – anaknya dan siswa lainnya telah ditarik jutaan rupiah oleh pihak sekolah dengan dalih sumbangan sukarela untuk pembangunan prasarana sekolah.

Besaran pungutan atau bayaran yang dikemas dalam bentuk sumbangan pembangunan itu berbeda – beda, pada tahun ajaran baru sebesar Rp1,5 juta. Sedangkan SPP sebesar Rp150 ribu tiap bulan.

“Pertama kali masuk. Saya dan wali murid lainnya bayar sumbangan 1,5 juta. Banyak wali murid yang bayar Pak,”kata salah satu perwakilan wali murid saat berkunjung ke kantor Hariantuba.com.

Dana sumbangan itu, kata wali murid, akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah sebagai penunjang pendidikan.

Padahal, kata dia, sekolah itu telah mendapatkan sumber dana segar dari pemerintah dalam bentuk dana BOS, dana BOSDA, dana BOS Afirmasi dan lainnya yang digunakan untuk sarana kegiatan sekolah dan belajar mengajar sekolah.

Kemudian, di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

“Dasar larangan pungutan ke siswa itu sudah jelas. Tidak diperbolehkan ada pungutan dalam bentuk apapun. Tapi pihak sekolah tetap melakukan pungutan dengan dalih sumbangan sukarela yang tidak memaksa,”tegasnya.

Terpisah, Kepala Sekolah SMAN Banjar Agung, Firmansyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan atas adanya pungutan atau sumbangan dari siswa atau dari wali murid.

Firmansyah menjelaskan, bahwa besaran tarikan sumbangan itu bentuknya secara sukarela sesuai dengan kemampuan wali murid. Pihak sekolah juga melibatkan pihak komite sekolah.

“Sumbangan itu secara sukarela Mas. Tidak memaksa. Bagi siswa yang tidak mampu tidak kami tarik sumbangan. Pihak Komite sekolah juga mengetahui soal sumbangan itu untuk pembangunan sarana sekolah,”kata Firmansyah.

Untuk lebih jelasnya, kata Firman, nanti bisa komunikasi secara langsung dengan komite sekolah dan bendahara sekolah. Nanti akan dijelaskan secara lengkap oleh bendahara sekolah dan komite sekolah.

“Nanti kita bisa ngobrol bareng dengan Pak Komite dan bendahara sekolah, semua akan dijelaskan dan dipaparkan secara lengkap,”kata Firman, panjang.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui Kantor Perwakilan di Kacabdin Tulang Bawang menjelaskan, bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menarik dana sumbangan kepada siswa atau wali murid dalam bentuk apapun.

“Ada aturannya dan regulasinya. Saya sangat senang bersyukur bila Bapak mau niat membongkarnya sekolah yang telah menarik sumbangan jutaan rupiah kepada wali murid,”kata dia. (*)

BERSAMBUNG ……….

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top