Team Bripka Solihin Tangkap Buronan Begal di PT. SIL

IMG-20200820-WA0034.jpg

TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang buronan satu dari tiga orang begal sadis, yang beraksi diwilayah jalan poros areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL), Tulangbawang.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Bripka Solihin, mengatakan, buronan begal Sn alias Di, itu ditangkap, Rabu (19/08/2020), sekira pukul 23.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya. Sedangkan dua orang begal lainnya masih dalam pencarian petugas.

“Pelaku begal atas nama Sn alias Di adalah seorang wiraswasta, berasal dari
Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar Bripka Solihin, Kamis (20/08/2020) pagi.

Solihin menerangkan, aksi curas atau begal yang dilakukan oleh pelaku ini terjadi, Jum’at (03/08/2018), sekira pukul 14.00 WIB, di Jalan Poros, Km 22, PT. SIL. Korbannya adalah Rio Agusta (27) warga jalan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

“Pada saat itu korban berangkat dari Kampung Gunung Tapa, hendak pulang ke Menggala, dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD,”terangnya.

Dalam perjalanan, kata dia, tiba – tiba korban diikuti sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai pelaku berboncengan dua orang. Korban dipepet dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh.

“SN langsung mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban, namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,”jelasnya.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD, yang ditaksir seharga Rp16 Juta.

“Selain berhasil menangkap pelaku Sn als Di, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya,”kata dia.

Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.(*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top