PWI Tuba Miliki Website, Sumber Informasi bagi Masyarakat

Screenshot_2021-03-03-13-54-44-663_com.whatsapp.jpg

MENGGALA – Pertama di Lampung, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tulangbawang telah memiliki Website resmi, yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh anggota PWI Tulangbawang dan masyarakat umum.

Terobosan pembuatan Website resmi PWI Tulangbawang adalah hasil kreasi dari Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rohman. PWI Tulangbawang menggandeng salah satu Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung, Eri Romadon, yang dipercaya untuk membuat Website dengan nama akun Pwitulangbawang.com.

“Alhamdulilah, PWI Tulangbawang saat ini telah memiliki Website resmi. Ini adalah salah satu terobosan untuk kemajuan PWI Tulangbawang. Tujuannya adalah untuk menyelaraskan informasi digitalisasi semua kegiatan PWI Tulangbawang,”ujar Ketua PWI Tulangbawang Abdul Rohman.

Rohman menjelaskan, melalui website resmi Pwitulangbawang.com adalah bentuk kongkret yang pertama dari sinergi program digitalisasie PWI kedepan akan mendata wartawan yang tergabung.

“Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau pengaduan profesi wartawan yang tergabung dalam PWI dapat menyampaikannya langsung melalui situs website PWI nanti akan kita buat laman pengaduan,”terangnya.

PWI juga nantinya memiliki channel youtube striming, instagram, facebook, sehingga bisa berkomunikasi dengan masyarakat yang ingin mengetahui kegiatan PWI Tulangbawang,” jelasnya diruang kerjanya.

Dijelaskannya, Website ini juga masyarakat umum juga bisa tau siapa saja wartawan yang tergabung di organisasi PWI Tulangbawang.

“Anggota PWI punya jenjang seratus keanggotaan, ada anggota yang masih calon anggota (belum punya KTA PWI), ada anggota muda (sudah mempunyai KTA yang di tandatangani oleh ketua PWI Provinsi) kemudian anggota biasa, jika wartawan sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sudah mempunya KTA yang di tandatangani Ketua PWI Pusat),” terangnya.

Dalam PD/PRT PWI Pasal 10, anggota biasa PWI berhak menghadiri Konferensi provinsi, kabupaten, kota dan Konferensi Kerja Provinsi, Kabupaten, Kota. Mengemukakan pendapat serta mengajukan usul dan saran. Memilih dan menjadi pengurus jika memenuhi persyaratan. Memberikan suara pada pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara.

“Anggota Muda, dapat diundang menghadiri Kongres, Konferensi Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Konferensi Kerja Provinsi, Kabupaten, Kota, serta dapat mengemukakan pendapat dan mengajukan usul atau saran. Tapi tidak mempunyai hak suara dalam Konferensi,” paparnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top