Pelantikan Kepala BKD Mesuji jadi Sorotan Miring ?

FB_IMG_1592496877008.jpg

MESUJI – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama, di Kabupaten Mesuji, Propinsi Lampung, menuai kritik, dan tanggapan beragam di media sosial (medsos), dari berbagai kalangan.

Ya, pengisian jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mesuji, yang diisi oleh Yopi Saputra, paling mendapat respon miring, yakni Kolusi dan Nepotisme. Sebab, Yopi Saputra adalah anak kandung dari Bupati Mesuji, Saply.

“Mungkin sudah tidak ada lagi yang lebih berkompeten selain itu bro. Ini masuk katagori Nepotisme gak ya,”ceplos kritik pemilik akun Bunk Hen, dipostingan berita Hariantuba.com.

Disusul kritik dan tanggapan dari akun Arminheri, yang menekankan, adanya dugaan nepotisme, yang sudah berjalan. Seperti halnya tidak ada lagi ASN yang bertugas di Kabupaten Mesuji yang siap dan mampu.

“🤑🤑👎👎 Gimana akselerasi pembangunan di Kabupaten Mesuji bisa cepat berkembang,”ketusnya.

Dalam kritiknya itu, dirinya bermaksud memberikan saran, untuk orang yang punya wewenang. Sejatinya, perlu menelusur dan melihat, diutamakan ASN benar – benar yang berkompeten demi kebaikan Mesuji.

“Jangan ABS !!! Udah gitu aja,”sergahnya.

Ada juga tanggapan akun Soetikno, menerangkan, jamah mulai bergeser, dulu reformasi katanya banyak terjadi KKN akhirnya orba bisa dilengserkan. Setelah kata KKN mulai senyap akan muncul versi lain yang hampir tidak ada bedanya. Baik nasional sampai daerah.

Sekdakab Mesuji, Samsudin, saat dikonfirmasi, mengatakan, Pelantikan Pejabat sesuai keputusan Bupati Mesuji Nomor: 821/731/V.03/KPTS/MSJ/2020 tanggal 18 Juni tentang Pengangkatan Aparatur Sipil Negara dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Sesuai pidato Bapak Bupati Mesuji, kata dia, pejabat yang dilantik merupakan hasil proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kabupaten Mesuji yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Itu sesuai dengan isi pidato Pak Bupati Mesuji,

“Isi pidato Pak Bupati Mesuji adalah, Prosesnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,”kata Samsudin, via ponselnya, Jumat (19/6/2020) pagi. (*)

Ikuti dan simak edisi selanjutnya di HARIANTUBA.COM

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top