Mulai 23 Maret Warga Tulangbawang di Larang Gelar Pesta Hajatan

Screenshot_2021-02-25-16-03-53-874_com.facebook.katana.jpg

TULANG BAWANG – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang membuat kesepakatan bersama tentang larangan perayaan keramaian hajatan pada siang hari dan malam hari. Larangan hajatan itu dimulai tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh lintas sektoral diantaranya, Pemkab Tulangbawang, Polres Tulangbawang, Kejaksaan Negeri Menggala, Kodim 0426 Menggala, Danlanud Bunyamin dan lembaga adat Megou Pak Tulangbawang. Proses penandatangan dilakukan di GSG Menggala, Kamis (25/2/2021).

Asisten ll Pemkab Tulangbawang, Ferly Yuledi, mewakili Bupati Tulangbawang, Winarti, mengatakan, bahwa larangan kegiatan pesta diberlakukan sebagai upaya menekan kasus positif penyebaran wabah virus Covid-19 yang terus meningkat.

“Langkah ini sebagai wujud nyata dalam mengantisipasi melonjaknya kasus penyebaran Covid-19 khususnya tempat hajatan atau pesta hiburan. Acara keramaian resepsi pernikahan baik siang maupun malam hari, kita larang secara bersama,” kata Ferly.

Ferly menegaskan, masyarakat masih bisa melaksanakan acara akad nikah atau ijab kabul dengan ketentuan dan syarat, yakni undangan tidak boleh lebih dari 50 orang.

Selanjutnya, waktu pelaksanaan dibatasi 3 jam, tidak menggunakan hiburan musik, menerapkan protokol kesehatan dan diawasi tim satgas Covid-19 serta, meniadakan prosesi salaman dan foto. Ini akan disosialisasikan oleh camat dan kakam, sampai ke tingkat kampung.

Kesepakatan tersebut menggugurkan keputusan bersama nomor 360/15/VIll/TB/XlI/2020 tentang ketentuan Penyelengaraan hajatan pesta/hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 di Kabuputen Tulangbawang dan Surat Edaran Bupari Nomor 360/001/VIll/TB/l/2020.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tulangbawang, Kennedy, mengaku akan membubarkan secara paksa dan memberikan sanksi pidana bagi warga yang melanggar.

“Kami akan bubarkan paksa dan beri sanksi pidana dengan undang-undang karantina kesehatan serta Perda Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020. Jadi masyarakat harus taat dan patuh pada isi kesepakatan bersama itu,”tandasnya. (*)

Penulis / editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top