LSM GALANG Batal Gelar Demo Tuntut Bupati Tuba

IMG_20200707_201220.jpg

TULANG BAWANG – Aksi demontrasi damai, menuntut Bupati Tulangbawang soal ASN lobi jabatan, yang akan dilakukan oleh ratusan massa tergabung dalam LSM GALANG (Gabungan Elemen Masyarakat  Lampung) Kabupaten Tulangbawang, gagal dilaksanakan.

Pasalnya, aksi demontrasi damai yang sebelumnya telah direncanakan akan digelar besok pagi, Rabu (8/7/2020) di kantor Bupati dan Gedung DPRD Tulangbawang tersebut belum mengantongi izin lengkap dari pihak – pihak terkait.

Ketua LSM GALANG Kabupaten Tulangbawang, Junaidi Romli, menegaskan, bahwa aksi damai esok hari belum dapat dilaksanakan. Hal itu terkendala adanya kepengurusan persyaratan administratif atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas Covid19.

“Rencana aksi besok pagi gagal digelar. Kami sudah menyiapkan sekitar 300 orang yang tergabung dalam LSM GALANG dan juga dari masyarakat umum. Terkendala oleh persyaratan rekomendasi bebas Covid19 dari gugus tugas Covid19,”ujar Junaidi Romli, dalam rilisnya.

Junai menerangkan, gerakan aksi demontrasi damai itu mengusung satu tuntutan, yakni, mendesak Bupati Tulangbawang untuk menyebutkan nama – nama ASN yang lobi – lobi, sampai sujud di kaki, sesuai dengan yang diucapkan oleh Bupati beberapa waktu yang lalu, agar jelas dan tidak mencoreng citra ASN yang ada di Tulangbawang.

“Sayangnya, kami belum mendapatkan izin rekomendasi. Ada satu persyaratan yang belum bisa terpenuhi, yakni rekomendasi dari tim gugus tugas Covid19. Rekomendasi itu menjadi syarat utama untuk mengajukan izin ke Polres Tulangbawang,”terangnya.

Ia menjabarkan, upaya dan berjuang keras untuk mendapatkan rekomendasi dari tim gugus tugas Covid19 masih nihil. Pihak – pihak leading sektor menolak untuk membuatkan surat rekomendasi izin unjuk rasa.

“Padahal kami sudah menyatakan siap untuk di cek kesehatan dan di tes kesehatan satu persatu. Kami berkumpul di satu titik untuk dites kesehatan sebelum bergerak aksi damai. Titik pusat massa di rumah saya,”tukasnya.

Ia juga mempertanyakan alasan gugus tugas tidak akan memberikan rekomendasi tersebut karena mengingat kabupaten Tulangbawang masuk zona hijau, artinya tidak ada lagi yang terjangkit dan terpapar oleh virus covid19.

“Kalaupun pemerintah Kabupaten Tulangbawang masih meragukan covid19 ini masih berkeliaran. Mengapa pos-pos yang di perbatasan itu dihentikan untuk beroperasi. Artinya pemerintah ini sudah bersosialisasi untuk menuju hidup normal,”paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, tak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak memberikan izin atau rekomendasi kepada masyarakat yang ingin menyuarakan hak-hak masyarakat, hak rakyat dalam mencari memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi penghinaan terhadap ASN.

“Dalam pasal 41 ayat 2 undang-undang nomor 31 1999 ditegaskan, peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari memperoleh dan memberikan informasi,”tutupnya. (*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top