TULANG BAWANG – Inilah jawaban dari adanya kabar yang viral di Pasar Unit 2. Warga Pasar Unit 2, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang, tadi siang digegerkan dengan adanya kejadian mobil tabrak mobil, mobil tabrak motor dan juga bunyi suara tembakan.
Inilah sosok pria yang bikin geger di Pasar Unit 2, bernama Ebis M alias Ibrahim (28 ) status wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (TBB), saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Tulangbawang.
Ebis ditangkap di Pasar Unit 2, sekitar pukul 13.00 wib, Ebis ditangkap bersama dengan seorang wanita yang katanya sebagai istrinya, warga Medan Sumatra Utara. Wanitanya adalah lulusan D3 Ilmu Fisika. Mereka berdua ngontrak di pojok GSG Menggala. Kasusnya adalah menyimpan narkoba di dalam mobil dan penggelapan mobil Innova.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, menjelaskan, mulanya hari Kamis (06/08/2020), sekira pukul 12.30 WIB, personel satuan reserse kriminal (satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
“Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang, saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2,”ujar AKBP Andy Siswantoro.
Andy menambahkan, mobil Innova yang dikendarai oleh pelaku berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulangbawang.
“Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil,”paparnya.
Disisi lain, saat diwawancarai HARIANTUBA.COM, pelaku mengakui bahwa narkoba itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain bernama Mr. X. Dia juga mengaku sama sekali tidak mengetahui bila ada narkoba di dalam mobil yang di bawanya itu.
“Saya tadi makai narkoba bareng Mr X. Tapi narkoba itu bukan punya saya. Itu punya Mr X. Saya tidak tahu kalau di mobil ada narkobanya. Itu bukan punya saya. Itu punya Mr X,”katanya dengan wajah tertutup masker.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800juta dan paling banyak Rp8 Miliar.(*)
Penulis / Editor : budiaje