Bongkar Muat Kapasitas 1500 Kubik Pasir Proyek ABPN di Batu Ampar Bodong ?

Screenshot_2021-03-28-15-43-08-220_com.miui_.gallery.jpg

TULANG BAWANG – Potret akitivitas usaha bongkar muat pasir 1500 kubik illegal atau tak mengantongi izin operasi, telah beraktivitas secara bebas di wilayah Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Aktivitas bongkar muat 1500 kubik pasir untuk proyek APBN di Batu Ampar diduga melanggar aturan pelayaran internasional, inclearance dan outclearance tongkang yang dikeluarkan oleh Syahbandar, SIB (surat izin berlayar) dan manifest, IUP dan lain lain.

Usaha bongkar muat 1500 kubik pasir itu di Darmaga diarea lahan milik Saryadi, warga kampung setempat. Darmaga itu melaksanakan aktivitas kegiatan tongkang bongkar muat material pasir yang didatangkan dari wilayah Dente Teladas untuk kebutuhan suplai Proyek APBN di wilayah Ipil.

Dalam pengakuannya, Saryadi, mengaku bahwa Darmaga diarea lahan miliknya itu tak memiliki izin Jeti atau izin operasional sahbandar. Izinnya itu telah mati sejak tahun 2016 silam. Saat itu Darmaganya dipinjam pakai oleh orang lain.

“Iya Pak. Izin Jetinya telah lama mati. Sudah mati sejak tahun 2016. Sekarang digunakan oleh Pak Ahmad Aryadi, Pak Siregar, dan Pak Gultom. Saat ini digunakan untuk aktivitas tongkang muat pasir untuk proyek di daerah Ipil,”terang Saryadi panjang,”Jumat (20/3/2021).

Ia menyebutkan, aktivitas Darmaga diarea lahan miliknya itu dalam bentuk sewa. Pihak pelaksana proyek dan pihak rekanan serta pihak lain memberikan jasa sewa Darmaga.

“Mereka sewa. Hitungannya adalah seribu rupiah per kubik. Uang sewanya seribu rupiah per kubiknya. Volume tongkangnya muat sekitar seribu lima ratus kubik pasir,”ungkapnya.

Dari pantauan Hariantuba.com, dilapangan, sebuah tongkang ukuran besar pengangkut pasir bersandar di Darmaga Batu Ampar yang tak miliki izin operasi. Puluhan truk bergantian mengisi angkutan pasir untuk dibawa ke Proyek diwilayah Ipil.

Terkait dengan adanya dugaan Darmaga bodong atau illegal atau tak berizin musti mendapat perhatian dari aparat penegak hukum atau pihak berwenang atau pihak terkait. (*)

Penulis / Editor : budiaje.

Catatan : media siber ini menyediakan ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Akan dilakukan koreksi dan revisi bila sudah ada konfirmasi lebih lengkap dari pihak – pihak terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top