Anggota MPR RI Hanan A Rozak Sosialisasikan Empat Pilar MPR kepada Aparat Desa di Tuba

IMG-20230325-WA0023.jpg

Anggota MPR  Hanan Rozak Sosialisasikan Empat Pilar MPR ke Aparat Desa

TULANG BAWANG – Ratusan aparat birokrasi pemerintah desa yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Balai Desa Panca Mulya, Kecamatan Banjar Baru, Tulang Bawang, Sabtu, 25 Maret 2023.

Anggota MPR  Hanan Rozak yang menjadi narasumber mengatakan sosialisasi kepada perangkat desa ini sangat strategis karena mereka pemangku jabatan dan pelayan di desa yang akan menjadi teladan masyarakat.

“Aparat birokrasi desa harus paham betul nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI,  karena akan berdampak positif pada kebijakan yang dikeluarkan,” kata dia

Hanan Rozak yakin seluruh aparat birokrasi pemerintah telah tahu dan paham mengenai Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Sosialisasi yang dilakukan saat ini adalah upaya untuk membantu mengingatkan kembali agar pemahaman aparat birokrasi desa lebih kuat dan tajam, dan diiringi dengan bukti nyata di lapangan, khususnya saat hadir di tengah-tengah masyarakat.

“Implementasi Empat Pilar MPR harus terus digelorakan terhadap semua kalangan. Mulai dari tokoh masyarakat hingga generasi muda melalui keteladanan dalam sikap dan perilaku aparatur desa”, kata Hanan.

Ia berharap, para aparat birokrasi pemerintahan di desa tidak jemu-jemu menyampaikan kepada masyarakat tentang nilai luhur bangsa. Bahwa ideologi Pancasila adalah pilihan terbaik yang digagas para pendiri bangsa negara Indonesia untuk menyatukan Indonesia yang beranekaragam suku bangsa dan agama.

Ditempat yang sama Ketua PPDI Asep Imanudin menyampaikan bahwa sosialisasi Empat Pilar MPR ini sangat relevan untuk perangkat desa dalam tugasnya sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan ditingkat terbawah.

Peserta lainnya Barokah, Sekretaris Desa Banjar Dewa, Tulang Bawang menyampaikan usulan payung hukum bagi perangkat desa agar tidak diberhentikan secara sepihak oleh kepala desa. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top