Ahmad Suharyo Jabat Plt Kadisdik Tuba

Screenshot_2021-02-03-19-38-50-406_com.whatsapp.jpg

TULANG BAWANG – Jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tulangbawang sudah berganti. Saat ini, Plt Kadisdik Tulangbawang adalah Ahmad Suharyo, yang menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Tulangbawang.

Serah terima jabatan (Sertijab) Kadisdik Tulangbawang telah dilakukan Rabu (3/2/2021). Pergantian jabatan Kadisdik Tulangbawang itu terkait dengan adanya dugaan kasus korupsi pungutan bantuan DAK sekolah tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tuba, Penli Yusli, menerangkan Kadisdik Tulangbawang, Nassarudin, telah mengajukan pengunduran diri, terkait dengan adanya persoalan hukum.

“Pak Nasarudin telah mengajukan pengunduran diri. Itu atas permintaannya sendiri. Surat pengunduran dirinya itu ditujukan kepada ibu Bupati Hj Winarti melalui Sekretaris Kabupaten, Anthoni,” ujar Kaban BKPP Tulangbawang, Penli Yusli, Rabu (3/2/2021).

Sebagai gantinya, Pemkab Tulangbawang telah memilih dan menunjuk Asisten I Pemkab Tulangbawang, Ahmad Suharyo sebagai Plt Kadisdik Tulangbawang, untuk melaksanakan roda pemerintahan dilingkungan Dinas Pendidikan Tulangbawang.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nasarudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB dan PAUD.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulangbawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Menggala tidak melakukan penahanan terhadap Kadisdik yang merupakan hasil pilihan dari Bupati Tulangbawang ini.

Kasi Intel Kejari Menggala, Raden Akmal didampingi Kasi Pidsus, Husni Mubarok, menerangkan bahwa tersangka secara terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan pemotongan bantuan DAK sebesar 10 persen sampai dengan 12 persen.

“Ya, Kejari Menggala telah menetapkan Kadisdik Tulangbawang atas nama Ns. Tersangka tidak kami tahan dengan alasan yang bersangkutan kooperatif. Nantinya kami pasti akan melakukan penahanan bila proses penyidikan telah selesai,”ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Menggala, Raden Akmal, Rabu (27/1/2021) sore.

Disinggung soal potensi adanya tersangka lainnya, Akmal belum dapat menyebutkan siapa – siapa saja yang bakal terseret dalam kasus tersebut. Menurutnya, pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dan akan terus melakukan pengembangan.

“Ya soal itu, kami belum dapat menyebutkan dan memastikannya. Nanti saja, tunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Semua pasti akan ada titik terangnya,”kata dia. (*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top