Mobil Jurnalis Dirusak di Halaman Kantor Pabrik Singkong PT BW Group di Tuba

Screenshot_20240502-155211_Gallery.jpg

Mobil Jurnalis Dirusak di Halaman Kantor Pabrik Singkong PT BW Group Kampung Agung Dalem

TULANG BAWANG – Tindakan kriminilatas  terhadap Jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), tepatnya di halaman pabrik singkong PT BW Group, di Kampung Agung Dalem, Kecamatan  Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (2/5/2024) sore.

Kali ini, Jurnalis Pd Ness.com, Dedi Darmawan menjadi korban dari tindakan kriminalitas tersebut. Mobil miliknya yang diparkir di halaman kantor pabrik singkong BW di rusak oleh oknum orang yang tak di kenal (OTD) saat melakukan konfirmasi dengan  salah satu pejabat perusahaan milik group BW.

Dedi Darmawan yang merupakan anggota PWI Tuba dan juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) itu sedang melakukan konfirmasi soal adanya keluhan masyarakat tentang tumpukan limbah ampas singkong yang diduga mencemari lingkungan.

Usai berdialog, lalu keluar menuju halaman parkir mobil, ia kaget dan terkejut ketika melihat plat mobilnya rusak pecah berantakan terlepas dari bampernya. Diduga telah dirusak oleh orang yang tidak dikenal.

“Saya kaget pas saya keluar dari ruangan setelah ngobrol sama Pak Pandri, selaku Humas Perusahasaan, mobil saya bagian bamper depanya sudah rusak dan plat nomor polisinya sudah pecah belah lepas dari bamper,”kata Dedi.

Atas kejadian serangan verbal ini dirinya tengah melaporkan ke Mapolsek Banjar Agung. Sebab hal ini adalah pelanggaran yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis untuk menerima, mencari dan mendapatkan informasi.

Perlu diketahui bersama menghalangi tugas seorang jurnalis atau wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalistik itu dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000. ( Lima ratus juta rupiah). (*)

</span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;></span;>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top