Polres, Kejari, PN dan Polairut Bakar Jaring Trawl

Screenshot_2020-08-07-12-08-58-803_com.miui_.gallery.jpg

TULANG BAWANG – Polres Tulangbawang bersama pihak Kejari dan PN Menggala, melakukan pemusnahan barang bukti 10 jaring trawl dan 10 papan pemberat yang disita dalam kapal diperairan Tulangbawang , Jumat (7/8/2020).

Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro mengatakan, pembakaran barang bukti yang dilakukan bersama unsur kejaksaan, pengadilan negeri dan pihak Polairut, merupakan hasil tangkapan dan penyitaan yang telah dilakukan oleh satuan Polairut.

“Penangkapan nelayan pengguna jaring trawl pada tanggal 25 Juni 2020. Saat ini pelaku telah menjalani proses hukum. Barang bukti sitaan kami musnahkan bersama. Penangkapan ikan dengan jaring trawl itu dilarang negara. Pelakunya diproses hukum, “kata AKBP. Andy Siswantoro.

Dari pantauan HARIANTUBA.COM, proses pemusnahan barang bukti hasil sitaan dilakukan di halaman kantor Satreskrim Polres setempat. Saat dilakukan pembakaran sempat menimbulkan ledakan ringan. Sumber ledakan bersalah dari derigen dan bola bola jaring trawl.(*)

Penulis / Editor : budiaje

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

scroll to top