TULANG BAWANG – Bantuan yang diberikan Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti, SE, MH sebesar Rp335 juta kepada14 pedagang Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, korban kebakaran patut dipertanyakan.
Sebab, pengucuran dana bantuan yang disalurkan kepada 14 pedagang dengan jumlah bervariasi itu diduga tidak dilakukan pengkajian dan verifikasi secara mendalam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Perdagangan Tulang Bawang diduga tidak melibatkan tim verifikasi eksternal pada saat melakukan penghitungan jumlah kerugian.
Kepala BPBD Tulang Bawang, Kanedy, mengakui bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari pedagang secara lisan dan tidak menunjukkan data atau bukti jumlah barang yang terbakar.
“Kata mereka barang miliknya terbakar semua. Berdasarkan hasil verifikasi masing – masing korban kebakaran,”kata Kanedy.
Kanedy mengaku bahwa tim verifikasi berasal dari internal BPBD. Tidak melibatkan dari unsur tim eksternal. Tim internal BPBD menerima laporan hasil verifikasi Rp 3 Milyar lebih.
“Kenapa gak nanya pas kebakaran pada saat itu, sebaiknya mas tanya dengan mereka, kalau kami tidak lebih kurang apa kata mereka dicatat dan disaksikan aparat kampung,”tegas Kanedy.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat dikonfirmasi menerangkan bahwa para pedagang pasar korban kebakaran tidak membawa bukti kwitansi atau kepemilikan jumlah barang pada saat membuat laporan di Polres Tulang Bawang.
“Mereka lapor hanya lisan saja Mas. Tidak membawa kwitansi atau bukti jumlah kepemilikan barang – barang yang terbakar,”kata Wido.
Bantuan yang diberikan Bupati Tulang Bawang sebesar Rp335 juta kepada para pedagang pasar Unit 2 adalah uang milik negara atau uang milik rakyat, harus dan wajib melalui prosedur dan aturan sesuai regulasi. (*)